Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

813
×

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto : istimewa)

Pemilih yang sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang sudah terdata dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan (C6) yang harus dibawa ke TPS.

Pemilih selanjutnya menyerahkan Surat Pemberitahuan itu, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.

Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk, dan dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia.

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti, bahwa telah menggunakan hak suara.

Cara Mencoblos WNI di Luar Negeri

Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melayani pemilih dengan 3 cara, yaitu datang ke Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

WNI bisa datang ke TPSLN yang biasanya berada di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal.

Facebook Comments
Baca Juga :  Warga Desa Tambiluk Petir Kabupaten Serang - Banten Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk Di Perkebunan Jagung