Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah seluas 35.882 meter persegi milik Ahli Waris dari Agan bin Maska, yang diduga telah diambil paksa oleh pihak Deltamas Cikarang, digelar di Pengadilan Negeri Cikarang,
Sidang lanjutan tersebut total menghadirkan 11 orang saksi dari pihak penggugat ahli waris Agan Bin Maska, dan pada sidang sebelumnya, sudah diperiksa 2 saksi.
Saksi pada sidang lanjutan pertama dari pihak penggugat, Hilman, menjelaskan bahwa sengketa ini berawal dirinya ditugaskan oleh Firma Hukum Viktoria, untuk menjaga sebuah hamparan tanah seluas 35.882 meter persegi milik ahli waris Agan Bin Maska.
“Selain surat tugas, saya juga diperlihatkan berkas surat Girik tanah sebagai bukti bahwa tanah yang saya jaga merupakan sah milik ahli waris Agan Bin Maska,” terang hilman.
Hilman menceritakan, pada tanggal 14 mei 2025, dirinya berada di lokasi tanah tersebut. Sekitar pukul 08.30 WIB pekerja dari Perusahaan Mitra Karya Malmur datang untuk memberitahukan akan ada kerjaan perataan tanah milik Ahli waris dari Agan Bin Maska yang Hilman jaga.
“Adanya pemberitahuan itu, pihak ahli waris langaung datang ke lokasi tanah tersebut; saya sempat melihat adanya tarik menarik antara ahli waris dengan pekerja dari pihak deltamas, dimana pihak ahli waris mengatakan tidak ada pekerjaan perataan tanah.” Ucapnya.
Saat terjadi tarik menarik, kata Hilman, dirinya sempat mendengar suara tembakan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi. Saat itu, kata dia, di lokasi tanah tersebut terdapat polisi dan security dari deltamas.
Setelah kejadian tersebut pihak ahli waris dibawa keluar dari lokasi tanah oleh pihak polisi. Meskipun terjadi keributan penolakan antara Ahli waris dengan pekerja, proses pemerataan tanah tetap dilaksanakan oleh pihak deltamas.
“Sangat disayangkan, pihak polisi yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat, bisa berdiri di tengah, tapi justru sebaliknya pihak polisi lebih berpihak ke Deltamas dengan mengijinkan pihak deltamas meratakan tanah tersebut. Padahal, sudah jelas saat di lapangan, ahli waris sudah menunjukkan surat atas hak Girik, sedangkan pihak Deltamas sama sekali tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya, Saksi kedua, Suryani, mengatakan sangat mengetahui benar kepemilikan tanah seluas 35.882 meter persegi tersebut milik Agan dari alas hak berupa Girik.
Saat kejadian, Suryani mengungkapkan, pada 14 mei 2025, Suryani juga ikut menyaksikan sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi perataan tanah dengan alat berat.
Ia mengatakan, saat perataan tanah tersebut dirinya melihat keributan dan adu mulut antara keluarga Agan beserta kuasa hukum ahli waris dengan pihak Deltamas, yang bernama Nandang. Saat itu, Suryani mempertanyakan dasar alas hak Deltamas, akan tetapi pihak Deltamas tetap tidak bisa menunjukkan bukti surat alas haknya.
“Saya menyaksikan pembicaraan dilokasi tanah tersebut bahwa ahli waris mempertanyakan dasanya apa kok bisa Deltamas melakukan perataan tanah, namun pihak deltamas menolak untuk memperlihatkan dasar perataan tanah itu,” terangnya.
Saksi ketiga Samin Joy, merupakan penjaga tanah yang ditugaskan oleh ahli waris, sebelum diratakan tanah tersebut oleh Deltamas dan sudah 1.5 tahun menjaga tanah tersebut.
Tanggal 19 Mei 2025 Samin Joy menyaksikan pengerusakan saung milik ahli waris Agan yang dilakukan pihak deltamas.
“Saat terjadi pengerusakan saung tersebut saya melihat orang – orang security deltamas sekitar 30an, Satpol PP 20an orang, Damkar dan ada juga pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi,” terangnya.
Menurut Samin Joy, pengerusakan saung tersebut dilakukan dengan cara ditarik bersama-sama, sehingga saung tersebut rubuh.
“Setelah rubuh puing-puing tersebut dibawa oleh security Deltamas, saya tidak tau dibawa kemana puing puing itu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di media ini, bahwa penyerobotan tanah dilakukan oleh Deltamas CIkarang dengan penuh intimidasi. Ironisnya, pihak Deltamas saat melakukan eksekusi tanah tidak dengan bukti surat kepemilikan. Bahkan didukung oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Intimidasi ini membuat pemilik tanah yang mengantongi surat Giriknya, tidak berdaya mempertahankan hak atas tanahnya.
Meskipun saat ini masih dalam proses persidangan, sikap arogansi dan kekuasaan yang dimiliki Deltamas sangat jelas dipertontonkan. Terlihat dengan tidak membawa bukti atas hak tanah tersebut, dengan powernya, bisa menggerakkan pihak Kepolisian, Damkar, Satpol PP yang dalam hal ini adalah pemerintahan, namun mereka mengintimidasi rakyat kecil.

















