Triberita.com | Lebak Banten – Yadi Haryadi, Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, suami dari Kepala Desa (Kades) Pagelaran, Kabupaten Lebak Herliawati, terancam dicopot dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pasalnya, Yadi diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.
Tak sendiri, Yadi disangkakan memeras bersama isterinya Herliawati, Kepala Desa (Kades) Pagelaran Kecamatan Malimping Kabupaten Lebak Banten.
Pasangan suami istri (pasutri) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atas kasus pemerasan Rp 345 juta ke pengusaha tambak udang pada 2021-2023.

Yadi dan Herliati meminta kepada pihak perusahaan membayar sejumlah uang agar proses perizinan bisa segera diurus oleh tersangka.
Perusahaan kemudian membayarkan uang yang diminta dengan cara dicicil melalui transfer maupun tunai. Selama tiga tahun, uang yang diterima tersangka dari perusahaan mencapai Rp 345 juta.
Kedua tersangka mengancam surat-surat dokumen milik perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Eka Prasetiawan mengungkapkan, Yadi akan menerima sanksi karena melanggar kedisiplinan sebagai ASN.
“Pemberhentian sementara sebagai ASN masih dalam proses,” ujar Eka di Lebak, Kamis (30/11/2023).
Eka menjelaskan, sanksi pemberhentian sementara dari ASN, merujuk terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Semua ASN yang ditetapkan jadi tersangka bisa diberhentikan sementara. Mau itu pidana biasa maupun pidana kasus korupsi. Kalau untuk pemberhentian permanen, dilakukan setelah ada keputusan pengadilan,” ucap Eka
Eka menyebut, YH merupakan ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Malingping. Eka belum bisa merinci sudah berapa lama YH berstatus ASN.
“H menjabat Kepala Desa Pagelaran. Sedangkan suaminya, YH, berstatus ASN yang menjabat kepala sekolah di Kecamatan Malingping,”ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 huruf (B), dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman dicopot dari jabatan juga dilayangkan kepada Kepala Desa Pagelaran, H. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.
Sebelumnya, pada Senin (20/11/2023) lalu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran melalui Camat Malingping, menyurati Penjabat Bupati Lebak.
“Ya, BPD Pagelaran melalui Camat telah menyurati Pj Bupati Lebak. Intinya, mohon arahan terkait Kepala Desa Pagelaran yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahan oleh Kejari Lebak,” ujar Camat Malingping Dadan, Senin (27/11/2023) lalu.
Dalam suratnya, BPD Pagelaran memohon petunjuk terkait ditahannya orang nomor satu di Pagelaran itu. Meskipun saat ini Kepala Desa Pagelaran ditahan Kejari Lebak, namun pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Tugas desa sementara ini ditangani Sekdes (Sekretaris desa). Untuk pemberhentian sementara, harus ada surat dari Kejari Lebak (penetapan tersangka). BPD belum melaksanakan itu (membuat rekomendasi), karena salinan suratnya belum diterima,” katanya.

















