Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Tersangka Kasus Pemalakan 5 Triliun Pabrik CCA Bertambah, Ketua LSM dan Wakil Ketua Kadin Ditahan

427
×

Tersangka Kasus Pemalakan 5 Triliun Pabrik CCA Bertambah, Ketua LSM dan Wakil Ketua Kadin Ditahan

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), terkait proyek senilai Rp5 triliun. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menahan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan praktik pemalakan pada pembangunan proyek strategis nasional pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun.

Kedua tersangka, yakni Zul Basit (44), yang diketahui menjabat sebagai Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), serta Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Iya sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ujar Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto saat dkonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Dikatakan Endang, bahwa perkara pemalakan proyek Rp5 triliun yang dilakukan Kadin Cilegon dan beberapa ormas, akan dilakukan penyidikan lanjutan.

“Untuk Kadin, prosesnya kita sudah tahap satu ke kejaksaan. Kita masih bekerja keras membuat pemeriksaan,” katanya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa akan ada kejutan-kejutan dalam kasus ini. “Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” ujarnya.

Terkait dengan keterlibatan anggota Polres,”Ada anggota Polres. Oh, iya. Jadi kalau kami jelaskan, ada tiga anggota Polres, yaitu KC Yanmin, Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan Cilegon,” katanya.

Menurutnya, tujuan pemeriksaan tersebut, adalah untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kadin tanpa izin.

“Jadi, penyedia memastikan, bahwa kegiatan yang dilakukan Kadin itu tanpa izin atau ilegal. Karena tidak ada pemberitahuan secara surat tertulis maupun kepada petugas itu tidak ada,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kepala Bidang Kadin Kota Cilegon) dan Rufaji Jahuri (Ketua HNSI).

Polda Banten menyatakan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik-praktik pemerasan terhadap pelaku usaha, terutama dalam proyek-proyek strategis yang berpotensi besar untuk menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong kemajuan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Bazar dan Seminar Kebangsaan, Kadin Kabupaten Bekasi Sediakan 100 Stand Gratis untuk Pelaku UMKM

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa para tersangka memanfaatkan nama organisasi resmi seperti Kadin dan LSM untuk memaksa kontraktor proyek memberikan sejumlah uang sebagai bentuk “pengamanan” proyek, yang jelas bertentangan dengan hukum.

Facebook Comments