Triberita.com, Serang Banten – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait pemanggilan terhadap pegawai milenial Bea Cukai Kualanamu oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kualanamu, Sumatera Utara.
Ghufron tak habis pikir dengan Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kualanamu, apabila pemanggilan untuk menyalahkan pegawai Bea Cukai milenial atas surat terbuka yang berisikan kebobrokan oknum pejabat Bea Cukai Kualanamu yang viral di media sosial.
Ghufron mengatakan, jika benar demikian, maka pemanggilan itu telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran, atau whistle blower system (WBS) yang telah dijalin bersama KPK.
“Pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kemenkeu, sangat tidak sesuai dengan semangat WBS yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan Bea Cukai milenial,” ujar Ghufron kepada Liputan6.com dikutip, Minggu (26/3/2023).
Ghufron berharap, pemanggilan itu tidak untuk menyalahkan pegawai milenial yang berani bersuara lewat surat terbuka. Melainkan pemanggilan untuk mencari dan menentukan kebenaran dari apa yang disampaikan oleh pegawai milenial itu.

“KPK berharap, tidak sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apa pun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, adanya surat terbuka dari pegawai milenial itu justru harus dijadikan momentum untuk perbaikan, bukan malah membungkam pihak yang berani membongkar bobrok oknum di internal Bea Cukai.
Ghufron mendorong setiap kebenaran yang diungkap harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk perbaikan.
“Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki, bukan menghukum yang mengungkapkan kebenaran,” kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya bakal terus mengamati setiap perkembangan dari peristiwa pemanggilan pegawai milenial tersebut.
“KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus progresnya,” pungkas Nurul Ghufron.
Sebagai informasi, pihak yang mengatasnamakan milenial Bea Cukai membuat surat terbuka yang menghebohkan warganet. Pasalnya, surat itu memuat informasi kebobrokan pihak pejabat Bea Cukai di daerah.
Surat tersebut diunggah dan dibagikan oleh akun media sosial Twitter @PartaiSocmed. Dalam surat tersebut, terlampir tentang hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi pejabat Bea Cukai, mulai dari eselon tiga (Kepala KPPBC) hingga eselon dua Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC.
Surat tersebut berisi isu nasional atas dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.
“Izinkan kami mewakili millenial BC dari KPPBC TMP 8 Kualanamu menyampaikan informasi kepada publik yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh direktorat kami selama periode Januari s.d Desember 2022,” demikian isi surat terbuka tersebut.
“Kami berharap mulai dari kami milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu, semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi di tempat keluar masuk penumpang dari luar daerah pabean (luar negeri) yang masuk melalui pelabuhan udara dan pelabuhan laut di seluruh Indonesia dapat mengungkap adanya penyelewengan petugas BC dan potensi kerugian negara atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat BC yang bertugas memutus atas barang bawaan penumpang dari luar negeri,” sambung surat tersebuka.
Informasi diperoleh Triberita.com, selama ini Kantor Lanyanan Bea Cukai Kualanamu Deliserdang sempat menganggap diri instansi yang bersih dan mendapat predikat wilayah bebas korupsi. Ternyata itu hanya isapan jempol.
Hal ini dipatahkan dengan terungkapnya dugaan praktik korupsi dugaan kecurangan dalam registrasi IMEI yang dilakukan secara berjemaah hingga merugikan negara yang tidak sedikit.
Dengan kejadian ini Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan persnya dilansir metro-Online.co Sabtu 25/3/2023 membenarkan hal itu.
Dalam kejadian ini, pihaknya sudah melakukan langkah langkah evaluasi diantaranya dengan konsisten melakukan monitoring evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI. Dari investigasi ditemukan pelanggaran dan 25 pegawai Bea Cukai diperiksa.
“Dari pemeriksaan terdapat 21 orang pegawai terlibat penyalahgunaan registrasi IMEI serta direkom mendapat hukuman berat dan hukuman ringan,” ucap Nirwala.
Terungkapnya dugaan praktik korupsi di Bea Cukai Kualanamu dari postingan milenial Bea Cukai di KPPBC TMP B Kualanamu. Dalam surat tertera suatu pelanggaran yang dibuat pejabat Bea Cukai secara terstruktur dan masif pada periode Januari hingga Desember 2022.
Dugaan korupsi pungutan IMEI ini dengan memanfaatkan celah pembebasan barang penumpang senilai 500 dollar AS dengan cara merubah jenis HP dari IPhone menjadi Android. Maka penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri tak dikenakan biaya barang masuk.
Dugaan korupsi ini berupa uang pungli sebesar 800-1 jutaan rupiah per unit iPhone yang masuk melalui petugas. Sementara dalam hal ini negara dirugikan, bila disesuaikan dengan biaya masuk per unit iPhone mencapai Rp 5 juta rupiah.
Temuan ini sangat mengecewakan dan masyarakat berharap para pegawai yang terlibat dapat ditindak dengan tegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dikenal tegas menghukum anggotanya yang bersalah.
















