Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Baru-baru ini ramai diperbincangkan publik terkait jalan putar balik di sejumlah titik yakni di depan dealer Jaya Indah Mobil Suzuki di Jalan Raya Arteri Lemah Abang KM. 59, Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi diduga kuat melanggar aturan.
Opsi rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengurai kemacetan yang disusun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, salah satunya melarang kendaraan untuk putar balik di sejumlah titik dan menutup permanen justru menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Pasalnya, dalam rambu – rambu lalulintas (traffic signs) dilokasi diduga menggunakan jalan di luar fungsinya. Dilokasi terdapat tulisan rambu belok kanan (Khusus Tamu Suzuki), Potensi kecelakaan yang ditimbulkan tentu sangat besar baik bagi pejalan kaki maupun kendaraan roda empat dan dua.
Hal ini dikeluhkan warga Tanjungbaru, Hudi, ia mengatakan, pasca dibangunnya dealer mobil Suzuki Jaya Indah Mobil, akses keluar masuk penutupan U-Turn (putar balik) warga kini di tutup permanen.
”Dengan adanya penutupan U-Turn (putar balik), maka arus lalu lintas dilokasi sedikit terganggu apalagi anak sekolah untuk nyebrang sulit,” kata Hudi saat ditemui Senin (12/09).
“Tadinya warga bisa keluar masih lewat sini depan gang sekarang udah di tutup permanen, lalu pindah disampingnya depan PT cuman sekarang udah di rantai, nah sekarang pindah lagi di depan dealer mobil Suzuki,” sambungnya.
Ia menjelaskan, kondisi ini dirasakan sejak tiga tahun silam, selama berdiri dealer mobil Suzuki tersebut warga mulai kesulitan dalam melakukan putar balik. Terkadang, kata Hudi banyak dari pengendara motor yang nekad lawan arus.
“Jadi sulit mau nyebrang, kadang banyak yang lawan arus karena jauh muternya ngabisin bensin, menurut saya sangat membahayakan,” keluh Hudi.
Selain itu, dilokasi juga kerap terjadi kecelakaan lalulintas, pasalnya, jalan provinsi ini merupakan jalan cepat yang sering dilalui kendaraan besar ditengah ramainya mobilitas warga masyarakat.
“Didisini apalagi jalur cepat, kadang ngerem mendadak kagok masyarakat keluar masuk disini jadi sulit semenjak di tutup permanen. Setiap tahun sering kecelakaan disini,” jelasnya.
“Saya berharap yang terbaik buat masyarakat disini, supaya tidak ada yang dirugikan,” sambungnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bambang selaku IT dealer Jaya Indah Mobil Suzuki Cikarang Timur mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti rambu lalu lintas plang bertuliskan parkir khusus tamu Suzuki yang dipasang di depan areanya.
“Berkaitan dengan rambu nanti saya sambungkan dengan management, karena sejak dulu saya masuk itu sudah ada terpasang disitu. Mengenai ada surat atau ijin dan lainnya nanti kita tanyakan dulu ke pimpinan,” kata Bambang.
Ia menyebut, jalan putar balik di lokasi tersebut memang dipergunakan bukan hanya untuk tamu atau karyawan Suzuki, kendati ada rambu yang terpampang jelas dilokasi.
“Saya rasa banyak yang melintas dan itu bukan hanya tamu sini saja,” tandasnya.
Pantauan pewarta dilokasi, terdapat rambu lalulintas yang sengaja dibuat, tanda belok kanan, bertuliskan khusus temu Suzuki, dan di bawah terdapat rambu larangan putar balik.
Saat berlalu lintas, masih banyak sekali pengguna jalan yang sembarangan ketika putar balik kendaraannya.
Perilaku tersebut tentunya dapat menghambat lalu lintas di sekitar, serta bisa membahayakan pengguna jalan lain jika tidak hati-hati.
Disisi lain, Instruktur Defensive Driving dari Global Defensive Driving Consulting (GDDC), Andry Berlianto, mengatakan putar balik idealnya dilakukan di titik yang terdapat rambu putar balik.
“Jika tidak ada rambu, pastikan ruang cukup dan tidak melintasi marka jalan tidak terputus,” ucap Andry kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Andry menjelaskan, pengemudi harus memastikan bahwa titik tersebut memiliki ruang radius putar yang cukup.
Sehingga mereka tidak perlu melakukan gerakan lebih dari satu kali, karena bisa menghambat lalu lintas sekitar.
“Pengemudi harus antisipasi juga lingkungan sekitar, caranya dengan tidak melakukan putar balik secara mendadak,” jelasnya.
Secara regulasi, adanya rambu larangan memutar balik diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No.13 Tahun 2014 Pasal 12 Ayat 4 butir (e), yang mana rambu tersebut termasuk ke dalam rambu larangan pergerakan lalu lintas.
Hal ini menunjukkan bahwa larangan untuk memutar balik di sembarang tempat memiliki kekuatan hukum yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Ancaman hukumannya tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1 berisi ‘Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

















