Triberita.com ǀ Subang – Pernyataan Direktur RSUD Ciereng Subang dan Penasihat Hukum Pemkab Subang terkait Visum Et Repertum (VER) jurnalis media online Hade Jabar.com, Hadi Hadrian, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 lalu, menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.
Publikasi pernyataan tersebut di beberapa media online pada 14 Mei 2025 dinilai sarat kejanggalan.
Irwan Yustiarta, salah satu kuasa hukum Hadi, secara tegas menyatakan bahwa penjelasan pihak RSUD dan Pemkab Subang terlalu normatif dan teoritis.
“Mereka hanya mengacu pada Pasal 133 Ayat (1) serta Pasal 183 dan 184 KUHAP, tanpa mengaitkannya dengan insiden pengeroyokan yang dialami klien kami,” ujar Irwan.
Bukan Visum Asli, Hanya Salinan yang Tak Kunjung Diberikan.
Irwan menjelaskan, Pasal 133 Ayat (1) KUHAP memang mengatur wewenang penyidik untuk meminta keterangan ahli, termasuk Visum, demi kepentingan peradilan.
Namun, ia menyayangkan Direktur RSUD dan Penasihat Hukum Pemkab Subang tidak mengimplementasikan pasal tersebut secara utuh dalam konteks kasus Hadi Hadrian.
“Kami tidak meminta Visum asli. Kami hanya meminta salinan Visum Et Repertum Hadi Hadrian yang dirawat selama kurang lebih 5 hari di RSUD Ciereng Subang,” tegas Irwan.
Menurutnya, salinan VER adalah hak mutlak korban (saksi korban), bahkan juga hak tersangka, yang seharusnya dapat diperoleh melalui penyidik atau jaksa penuntut umum.
Bersama rekan kuasa hukum lainnya seperti Asep Rochman Dimyati, Rando Purba, Fajar Sidiq, Sutarno Sirait, Ammy Sigh, dan Supriatna (Jack Dunk), Irwan mengungkapkan kekecewaannya.
Hingga Senin, 19 Mei 2025, salinan VER belum juga diterima oleh Hadi Hadrian, pihak keluarga, maupun tim kuasa hukum Republik Law Firm yang berjumlah sekitar 12 orang. Padahal, Hadi Hadrian telah menghubungi Unit Jatanras Reskrimun Polres Subang, namun dijawab bahwa Visum Et Repertum telah dilimpahkan ke Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang.
Luka “Minimalis” yang Justru Berdampak Serius
Masih dijelaskan Irwan, dasar permintaan salinan Visum Et Repertum saudara Hadi Hadrian selain sebagai hak dari saksi korban, juga didasarkan kepada keterangan Direktur RSUD Ciereng Subang kepada beberapa media online yang menerangkan Hadi Hadrian mengalami luka minimalis pada rusuk dan adanya memar di dada.
“Namun, kenyataan di lapangan berkata lain,” katanya.
Irwan membeberkan bahwa Hadi Hadrian justru mengalami potensi kelainan fisik, yakni salah satu telinga yang kurang jelas pendengarannya, perubahan bentuk hidung, serta luka di hidung yang menyebabkan kesulitan bernapas.
“Tentunya juga mengalami rasa sakit pada salah satu tulang rusuknya dan yang sangat penting adanya rasa traumatis secara psikologis yang dialami oleh saudara Hadi Hadrian sampai saat ini,” tambahnya.
Kondisi traumatis ini bahkan telah disampaikan kepada penyidik Tipidter Reskrimun Polres Subang pada 5 Mei 2025.
Pertanyaan Besar: Apakah Aspek Psikis Korban Diabaikan?
Irwan Yustiarta juga mempertanyakan apakah dalam aspek pemeriksaan Visum telah mencakup kondisi umum kesehatan, kesehatan fisik, kondisi internal, dan yang terpenting, kondisi psikis dari Hadi Hadrian.
“Hal ini penting mengingat kondisi psikis korban saudara Hadi Hadrian juga harus diperiksa oleh pihak Dokter RSUD Ciereng Subang. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari tahu apakah ada tanda-tanda gangguan psikis pada saksi korban seperti trauma, depresi, dan lain-lainnya,” tegas Irwan.
Ia menambahkan bahwa kliennya memang mengalami trauma pada saat-saat tertentu, terutama saat sendirian atau ketika beberapa orang menceritakan kembali insiden pengeroyokan yang menimpanya pada 9 April 2025.
Visum Bukan Hanya Milik Penyidik, Tapi Juga Hak Korban
Kuasa hukum Hadi Hadrian mengingatkan kepada Direktur RSUD Ciereng Subang dan Penasihat Hukum Pemkab Subang bahwa keberadaan Visum Et Repertum bukanlah sepenuhnya milik penyidik. Ini juga menjadi hak dari Hadi Hadrian (saksi korban) untuk mendapatkan salinannya, baik diminta sendiri oleh Hadi, keluarganya, maupun tim kuasa hukumnya.
“Untuk kepentingan hukum saudara Hadi Hadrian selaku saksi korban dalam memantau dan atau berdiskusi dengan Penyidik Satreskrim Polres Subang, baik mengenai dugaan tindak pidana yang dikenakan para tersangka maupun kesesuaian barang bukti, petunjuk, dan keterangan ahli untuk kelengkapan berkas dalam tahap 1 dan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Subang sampai pada persidangan Negeri Subang,” jelas Irwan.
Bahkan, Irwan mengungkapkan, para tersangka yang telah ditahan di Polres Subang melalui kuasa hukumnya juga dapat meminta salinan Visum Et Repertum Hadi Hadrian melalui Penyidik Satreskrim Polres Subang untuk kepentingan pembelaan diri para tersangka di persidangan.
Terakhir, Irwan kembali menegaskan bahwa yang diminta oleh kliennya dan tim kuasa hukum bukanlah Visum Et Repertum asli, melainkan salinannya. Ini diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit lain di luar Subang, guna penanganan kondisi telinga, hidung, rusuk, dan terpenting, kondisi psikis Hadi Hadrian sebagai korban dugaan tindak pengeroyokan atau penganiayaan.
“Seharusnya setelah saudara Hadi Hadrian menjalani perawatan di RSUD Ciereng Subang, pihak RSUD Ciereng Subang harus menyerahkan rekam medis (medikal record) dan penanganan medis secara continue dan atau berkala yang dikenal sebagai pemeriksaan rutin dari RSUD Ciereng Subang demi pulihnya kesehatan lahir dan batin saudara Hadi Hadrian termasuk dalam hal ini kondisi psikis dan mental kejiwaan klien kami tersebut,” tutup Irwan.
















