Triberita.com | Kabupaten Bekasi – PT Duta Karya Djemat yang beralamatkan di Jalan Raya Telajung, Kp Telajung Rt 001 Rw 006 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan alamat fiktif untuk kantornya.
Hal tersebut terlihat dari hasil investigasi di lapangan, Ketua Rt 001 dan Rw 006 yang ditemui menyatakan bahwa di wilayah tersebut tidak ada kantor PT Duta Karya Djemat.
Ketua Rw 006 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Riono mengatakan selama dirinya menjabat sebagai Rw belum pernah dengar ada PT Duta Karya Djemat di wilayahnya.
Menurut dia, di Rt 001 Rw 006 hanya ada 5 PT, dan tidak ada Nama PT Duta Karya Djemat.
“Seharusnya kalau memang PT Duta Karya Djemat berdomisili di wilayah saya, tentunya harus ada laporan dari PT tersebut untuk membuat ijin usaha ataupun ijin lingkungan,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024)
Hal senada diungkapkan Ketua Rt 001 Nuryana, yang membenarkan perkataan Ketua Rw 006 Riono bahwa di wilayahnya tidak ada PT tersebut.
“Saya belum pernah dengar nama PT Duta Karya Djemat di sini, ada juga 5 PT semuanya melaporkan ke saya untuk membuat surat domisili usahanya” kata Nuryana, Jumat (23/8/2024)
Untuk diketahui, PT Duta Karya Djemat merupakan Event Organizer (EO) pelaksana pembuatan produk hukum pemerintahan desa, yakni naskah akademik, dikabarkan telah menerima uang sebesar Rp30 juta dari setiap desa. Dari 57 desa yang sudah menyetorkan dana, diperkirakan uang tersebut mencapai 1.71 Miliar
Aroma dugaan adanya tindakan korupsi tercium ketika tidak realisasi pembuatan naskah akademik. Tahap pertama, 57 kepala desa di Kabupaten Bekasi itu pun dipanggil Polda Metro Jaya karena ada dugaan korupsi.
Sangat disayangkan no kontak PT Duta Karya Djemat atas nama Akhmad 0812 8463 XXXX tidak aktif saat dihubungi untuk dikonfirmasi.

















