Surat tersebut ditandatangani oleh ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam Surat Keputusan tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II.
“Iya benar (pergantian Kajati Banten),” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dikonfirmasi, pada Minggu (26/5/2024).
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Didik Farkhan Alisyahdi akan dipromosikan sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Penggantinya sebagai Kajati Banten adalah Siswanto.
Saat ini Siswanto menjabat sebagai Kepala Pusat dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
“Penggantinya Pak Siswanto,” kata Rangga.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Pusat dan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Siswanto pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selanjutnya, ia juga pernah menduduki jabatan sebagai Kajari Jakarta Utara (Jakut) dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta.

















