“Proses pelantikannya, saya belum dapat informasi,” terang Rangga.
Rangga mengungkapkan, selain Kajati Banten, jabatan Wakajati Banten dan Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Banten juga mengalami pergantian.
Posisi Wakajati Banten akan diemban oleh Yuni Daru Winarsih yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Lampung.
Sementara, Wakajati Banten, Ahelya Abustam dipromosikan sebagai Kajati Daerah Khusus Yogyakarta. Sedangkan, Asdatun Kejati Banten, Aluwi dimutasikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak.
“Pengganti Bapak Aluwi sebagai Asdatun adalah Bu Dyah Ambarwati yang saat ini menjabat sebagai Kajari Lamongan,” kata Rangga.
Rangga menjelaskan, mutasi atau pun promosi di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan hal yang biasa dan sebuah keniscayaan di setiap organisasi dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia.
Ia menambahkan, setiap pengangkatan pejabat baru sudah dilakukan kajian dan pertimbangan yang matang.
“Tentunya sudah ada kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang obyektif,” tutur pria asal Nganjuk ini.
Diketahui, belum lama ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar aksi unjukrasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Senin (29/4/2024) lalu.
Dalam aksinya mereka menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Lamban dalam menangani kasus alih fungsi lahan Ranca Gede Jakung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dan diduga melibatkan anggota DPRD Banten, FH dan BR.
Aliansi BEM Banten Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Banten, pada Senin (29/4/2024), untuk mendesak Kejati Banten menuntaskan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.
Untuk diketahui, lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset Pemprov Banten dengan luas 25 hektar. Total kerugian negara akibat hilang nya aset tanah seluas 25 hektar tersebut, ditaksir hingga mencapai 1 triliun rupiah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, mahasiswa datang ke kantor Kejati Banten dengan membawa berbagai macam poster mendesak Kejati Banten. Massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan membakar ban.
Massa aksi juga sempat berusaha mendobrak gerbang masuk Kejati Banten lantaran Kepala Kejaksaan Tinggi Banten tak kunjung menemui massa aksi.
Koordinator Aliansi BEM Banten Bersatu Abdul Aziz mengatakan, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Kejati Banten terkait kasus itu.
Dalam audiensi tersebut, pihak Kejati Banten menjanjikan akan menetapkan tersangka di kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.
“Sampai saat ini belum juga ada penetapan tersangka. Ini kan penanganan kasusnya lambat,” kata Aziz kepada wartawan di lokasi.
Aziz mengungkapkan, sejatinya Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 29 saksi dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini tidak ada penetapan tersangka.
“Kami menduga ada oknum Kejati Banten yang kongkalingkong dengan para tersangka, sehingga kasus ini lambat,” jelasnya.
Dikatakan Aziz, pihaknya menduga ada dua oknum anggota DPRD di Banten berinisial FH dan BR yang diduga ikut terlibat di kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede milik Pemerintah Provinsi Banten.
“Kemungkinan besar kedua dewan ini terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun,” tuturnya.
Jika memang demikian, kata Aziz, integritas Kejati Banten dalam menangani kasus tersebut diragukan. Lantaran sudah terlalu lama tidak ada penetapan tersangka.
Apabila Kejati Banten tidak segera menindaklanjuti aksi tersebut, tegas Aziz, pihaknya akan melakukan aksi ke Kejagung dan KPK.
Hal itu, agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung atau KPK, karena Kejati Banten dinilai tidak mampu menangani kasus tersebut.
“Jika tidak ditanggapi, kami akan aksi yang lebih besar hingga kasus ini ditangani oleh KPK,” tegasnya.

















