Scroll untuk baca artikel
BeritaNarkoba

Ditresnarkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

313
×

Ditresnarkoba Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja, 4 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Keempat tersangka berikut puluhan paket besar ganja yang berhasil diungkap dan diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Padang – Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri, mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, dan berhasil menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dengan menuju kerumah pelaku lainnya yang lokasinya di Padang Sarai.

“Dalam penggeledahan, kembali berhasil meemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja berada di bawah kompor dapur rumah tersebut, dan 1 karung besar warna putih berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumah tersebut,” pungkasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Garcep, Perampok Sadis Gasak Mini Market di Karawang, Polisi Tembak Pelaku saat Melawan