Triberita.com | Serang Banten, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemeriksaan 6 pihak soal dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Walikota Serang, Syafrudin, yakni memprosikan atau memberi dukungan (endorse) anaknya yang menjadi bakal calon legislatif di kegiatan peringatan hari besar islam (PHBI) Kota Serang.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ada enam pihak tersebut adalah, tiga panitia PHBI, dua pejabat struktural Pemkot Serang, serta bakal calon legislatif (caleg).
“Karena ini berkenaan lanjutan dari informasi awal soal kegiatan pemerintah yang diduga mengendorse caleg tertentu,” ujar Fierly, Jumat (20/10/2023).
Fierly juga mengungkapkan, belum bisa memastikan adanya pelanggaran atau tidak yang dilakukan tersebut, lantaran pihaknya masih menyesuaikan antara bukti dan keterangan yang ada.
“Belum bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak, nanti kita rangkai ada kesesuaian atau tidak, ada kaitan tidak antara pihak-pihak ini,” katanya.
Setelah itu, ungkap Fierly, berdasarkan keterangan tersebut akan ditentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi atau tidak. Karena dalam pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, semua unsurnya harus terpenuhi.

















