Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu panggil Wali Kota Serang dan Periksa 6 saksi

515
×

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu panggil Wali Kota Serang dan Periksa 6 saksi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Serang, Syafrudin. (Foto: Daeng Yusvin)
Wali Kota Serang, Syafrudin. (Foto: Daeng Yusvin)

Bawaslu Kota Serang, juga akan meminta keterangan dari ahli bahasa untuk dimintai pendapatnya. Karena dalam sambutannya saat kegiatan tersebut, ada prolog yang menyambut orang-orang yang hadir di acara tersebut, termasuk caleg.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang mengatakan, akan memanggil Wali Kota Serang Syafrudin, terkaitdugaan pelanggaran pemilu, yakni mengendorse kepada anaknya yang menjadi bakal calon legislatif di kegiatan Pemerintah Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pemanggilan kepada Wali Kota Serang telah diagendakan.

“Iya, akan ada pemanggilan. Kita lihat kesibukan dari Pak Wali,” kata Agus, pada Kamis (19/10/2023).

Agus mengatakan, pemanggilan penting dilakukan sebagai bentuk konfirmasi Bawaslu Kota Serang, terkait isu yang sedang berkembang di masyarakat, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Kita telusuri informasi soal itu, endorse anaknya yang nyalon legislatif. Karena bagaimanapun, dia seorang publik figur,” katanya.

Agus mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 pasal 283 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap salah satu caleg, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kapolres Karawang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran