“Sudah jelas dalam Undang-undang, tidak boleh menyelenggarakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu caleg, baik sebelum maupun sesudah kampanye. Apalagi ini sebelum masa kampanye,” katanya.
Diketahui, anak dari Wali Kota Serang, Syafrudin yang rajin dibawa hadir dalam acara kedinasan Pemkot Serang tersebut, adalah Sandy Bela Sakti yang merupakan anak kedua dari Syafrudin yang kini mencalonkan diri sebagai legislatif (caleg) di Provinsi Banten.
Sementara itu, Kabag Prokopim Evie Shofiyah Usman mengatakan, setiap kegiatan selalu ada surat undangan masuk dan diterima oleh Humas Pemkot Serang, dan dikomunikasikan kepada Wali Kota Serang untuk diagendakan.
“Kalau sudah diagendakan, kemudian kami tugaskan Kasubag Protokol dan Kasubag Humas untuk fasilitasi kegiatan tersebut,” katanya.
Evie mengaku, ditanyai seputar acara yang dihadiri oleh Wali Kota, apakah berdasarkan undangan, isi pidato, dan apakah yang mengundang acara tersebut caleg atau bukan.
“Karena yang masuk kepada kami undangan, yang mengundang kepala daerah itu yang kami agendakan. Kami tidak berani mengagendakan kalau bukan berdasarkan surat masuk. Kalau pak Wali datang natural seperti biasa, kami agendakan saja karena banyak yang mengundang,” katanya.
Evie mengaku akan kooperatif seterusnya jika memang Bawaslu Kota Serang kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan.

















