Triberita.com | Jakarta – Kepolisian mengungkap fakta jenazah korban penculikan dan pembunuhan bocah bernama Alvaro Kiano Nugroho (6) yang sudah dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang, pada Minggu (23/11/2025) malam, lalu.
Alvaro Kiano Nugroho (AKN) yang dilaporkan hilang sejak 6 Maret 2025, merupakan anak kandung dari Arumi. Arumi, pada 2023 menikah dengan pelaku pembunuhan, yaitu Alex Iskandar.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, delapan bulan pencarian, Alvaro akhirnya berhasil ditemukan pihak kepolisian dalam kondisi meninggal dunia, namun sudah berbentuk kerangka di dalam plastik.
Dari penemuan kerangka dan keterangan sejumlah saksi serta hasil kerja sama Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan pra rekonstruksi, identitas pelaku akhirnya terungkap dan Alex Iskandar ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan Alvaro.
Korban tewas di tangan ayah tirinya, bernama Alex Iskandar (49), yang tega mengakhiri Alvaro hanya karena rewel dan ingin pulang karena mainan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
“Pelaku mengakui karena AKN rewel dan nangis ingin pulang karena mainan yang dijanjikan belum dibeli. Kemudian AKN dibekap dengan handuk dan dicekik serta ditindih,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Melihat tubuh anak tirinya sudah tidak bergerak, tersangka Alex Iskandar panik. Ia keluar rumah mencari kantong plastik sampah hitam yang besar.
“Setelah kembali ke rumah, pelaku memasukkan tubuh AKN kedalam kantong plastik dan diikat dengan baik di dalam kantong plastik hitam itu,” katanya.
Kemudian, Alex menyembunyikan plastik berisi jasad AKN di garasi rumah dengan ditutup mobil dan ditinggalkan selama tiga hari.
Setelah beberapa hari jasad AKN berada dirumah ayah tirinya yang berlokasi di Perumahan Periuk Damai, Jalan Sejahtera 2, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Alex memindahkan dan menyembunyikan plastik berisi jasad itu jembatan Cilalay, Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Tersangka Alex tidak sendirian, ia dibantu sejumlah orang suruhan. Alibi Alex saat ada yang curiga dengan bau dari plastik itu, ia mengatakan berisi bangkai anjing.
Selama delapan bulan sejak dilaporkan hilang, pada tanggal 6 Maret 2025, polisi terus menyelidiki dan melakukan pencarian, mulai dari Batam, Bandung, Sukabumi, Cianjur serta ayah kandung korban di LP Cipinang.
Selanjutnya, kasus mulai menemui titik terang usai N yang merupakan teman satu sekolah keponakannya Alex menceritakan kejadian sebenarnya.
Diketahui, N juga kebetulan adalah anak dari asisten rumah tangga (ART) berinisial I, yang bekerja di rumah saksi pelapor, Muhammad Reza.
Informasi yang sampai kepada keluarga majikan ibunya tersebut, akhirnya dilaporkan Reza ke Polsek Pesanggrahan.
Polda Metro Jaya mengungkap Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho (6), tersangka penculikan dan pembunuhan nekat mengakhiri hidupnya.
Alex sendiri tewas di ruangan konseling Polres Metro Jakarta Selatan, pada Minggu (23/11/2025) pagi hari.
Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025 setelah terbukti melakukan tindak pidana dan menjalani pemeriksaan secara maraton hingga 23 November 2025.
Pada pukul 06.00 WIB hari Minggu, tersangka izin untuk ke toilet dengan alasan sudah buang air di celana.
AI meminta untuk ganti celana dengan alasan celana pendek yang dipakainya kotor. Saat itulah, dia meminta izin ke toilet hingga akhirnya melakukan bunuh diri.
“Pertama dia menggunakan celana pendek yang diberi oleh penyidik. Karena tidak boleh menggunakan celana panjang. Karena celana pendek itu kotor, dia minta untuk diganti celana panjang,” ujarnya.
Pada saat di ruang konseling, lebih kurang berkisar dari pukul 06.30 WIB sampai dengan 08.00 atau 09.00 WIB.
“Ditemukan oleh rekannya, inisial G dari pintu itu ada bilah kaca ditengah, melihat tersangka dalam kondisi menghilangkan nyawanya dengan cara gantung diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polres Metro Jaksel, Senin (24/11/2025).
Kematian Alex Iskandar di lingkungan Mapolres ini, sontak memicu penyelidikan internal. Dua personel polisi yang bertugas saat kejadian pun langsung diperiksa.
Kasi Propam Polres Metro Jakarta Selatan, Bayu mengatakan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memeriksa personel yang bertugas.
“Kami sudah memeriksa dua personel yang saat itu sedang piket,” kata Bayu, memastikan adanya akuntabilitas terhadap pengawasan tersangka.
Sementara itu, dokter forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Farah Primadani mengatakan, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan dalam kematian Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho.
“Kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan lainnya pada permukaan tubuh,” kata Farah di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025).
“Kami menemukan luka lecet tekan yang melingkari leher, yang diduga sesuai dengan pola kasus gantung,” lanjut Farah.
Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, menerima jenazah Alex, pada hari Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Selatan meminta pemeriksaan visum luar, yang kemudian dilakukan oleh spesialis forensik dan medikolegal dr. Arviani.

















