Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaLifestyle

Hukumnya Ngabuburit Bareng Sama Pacar, Simak Penjelasan UAS

504
×

Hukumnya Ngabuburit Bareng Sama Pacar, Simak Penjelasan UAS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kebiasaan Ngabuburit biasanya seringkali dilakukan saat akan menjelang buka puasa. Kebiasaan ini biasanya dilakukan oleh para remaja untuk mengisi waktu sebelum berbuka puasa dengan beragam kegiatan dan cara yang dilakukan.

Menanggapi persoalan ngabuburit, dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Takzim, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan bahwa dalam Islam, hubungan pacaran sendiri sudah dianggap sebagai hal yang dilarang.

Menurut UAS, hubungan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan atau ikatan mahram dianggap sebagai perbuatan haram.

“Hubungan antara pria dan wanita yang tidak ada ikatan nikah, tidak ada ikatan mahram, haram,” tegas UAS, Senin (25/3/2024).

“Lebih baik jika ingin beraktivitas ngabuburit bersama lawan jenis, sebaiknya dilakukan bersama teman yang termasuk mahram. Maka ngabuburit dengan pacar tidak disarankan bagi seorang Muslim,” kata UAS menegaskan.

“Ibadah dalam Islam memiliki tujuan dan misi tertentu. Meskipun kewajiban puasa bisa terpenuhi, namun tidak akan mendapatkan pahala. Lebih baik untuk mengakhiri hubungan tersebut,” sambungnya

Hal senada diungkapkan Gus Burhanuddin Yusuf, dalam kanal YouTube Pondok Pesantren Darussalam, juga mengatakan bahwa hubungan antara dua orang yang bukan mahram sangat mungkin untuk terjerumus ke dalam perbuatan yang diharamkan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dugaan Kuat PT.BBWM Sarat Korupsi dan Manupulasi Data, Tokoh Mendesak Pj Bupati Bekasi Audit Forensik