Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

Janggal! Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas PN Cikarang dengan Alasan Gangguan Jiwa

1638
×

Janggal! Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis Bebas PN Cikarang dengan Alasan Gangguan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Istri Korban Ibu Misih Beserta Keluarga Mendatangi Pengadilan Negri Cikarang Jumat 23 Agustus 2024 (Foto: Yusup)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Keluarga korban kasus pembunuhan di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, menuntut keadilan atas keputusan Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi yang dinilai janggal. Mereka mendatangi kantor PN Cikarang, Jumat (23/08/2024).

Ketidakadilan ini dirasakan keluarga korban karena pelaku pembunuhan dibebaskan dari tuntutan pembunuhan dengan alasan pelaku mendapati gangguan jiwa. Hal ini menuai kejanggalan, lantaran 1 bulan sebelum terjadi pembunuhan, pelaku sempat ibadah umroh. Tak hanya itu, banyak informasi dari warga, bahwa pelaku kesehariannya hidup normal, dan tidak menunjukkan ada gangguan jiwa.

istri dari korban, Misih, mengaku sangat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Cikarang yang memutuskan pelaku (MN) bebas dengan alasan gangguan jiwa.

“Saya sangat kecewa sekali kenapa pelaku MN bisa dibebaskan oleh pihak pengadilan, dengan alasan gangguan jiwa. Ini sangat aneh, kalau memang gangguan jiwa, kenapa saat ditangkap oleh pihak kepolisian dan sempat menjalani hukuman selama 8 bulan, tidak ada itu keterangan kalau pelaku terkena gangguan jiwa,” ungkapnya.

Misih juga meminta pihak pengadilan bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan pelaku MN terdapat gangguan jiwa.

“Kalo memang si pelaku ada gangguan jiwa, saya minta pihak pengadilan bisa menunjukkan surat keterangan Dokter,” ucapnya.

Ditempat yang sama, salah satu saudara korban, Wati, juga mengungkapkan kejanggalannya atas keputusan pengadilan yang menyatakan pelaku MN menderita gangguan jiwa.

“Kalau memang bener pelaku gangguan jiwa, kenapa 1 bulan sebelum melakukan aksi keji nya, pelaku bisa berangkat Umroh, padahal kalau mau berangkat umroh kan harus tes kesehatan, apa mungkin orang gangguan jiwa bisa berangkat umroh,” ucapnya.

Gagalnya mendapatkan keadilan, mendorong pihak keluarga korban bermaksud datang kembali ke Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (26/08/2024), dengan membawa keluarga besar korban. Mereka akan menuntut supaya pelaku di hukum sesuai dengan kesalahannya.

Baca Juga :  Haru Biru, Suasana Duka Menyelimuti Pemakaman Sopir Taksi Online di Bekasi

Selain itu juga meminta kejelasan atas kejanggalan pelaku yang bisa bebas dan berkeliaran saat ini, tanpa ada tindakan rehabilitasi di rumah sakit jiwa.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Blendung RT 018 RW 006 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Pelaku inisial (MN) lantaran sakit hati oleh korban inisial (SI)

Kronologis kejadian berawal pada sabtu (25/11/2023), Korban (SI) arah pulang setelah berkunjung dari rumah kerabatnya. Dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku (MN) menghampiri korban, dan terjadi percekcokan kedua belah pihak. Kemudian pelaku langsung menghabisi nyawa (SI) dengan menggorok leher sampai hampir putus.

Tidak lama kemudian pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku MN, dan pelaku sempat menjalankan hukuman selama 8 bulan, sebelum dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Facebook Comments