Triberita.com | Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025), didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.
“Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar, sehingga merugikan keuangan negara, dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Sigit Sambodo dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, Tom Lembong, juga menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
Koperasi tersebut, adalah Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” ujar JPU.
Dalam dakwaan, JPU menyebutkan, pada 28 Desember 2015, Rapat Bidang Perekonomian membahas ketersediaan suplai pangan yang meliputi beras, kedelai, gula, jagung, dan daging sapi.
JPU juga membeberkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong dalam kasus tersebut, yakni tanpa berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products.
Rapat itu menyepakati agar Perum Bulog segera berkoordinasi dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sembari menunggu penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Perum Bulog, baik Bulog maupun PT PPI merupakan perusahaan BUMN.
Selain itu, mereka juga bersepakat untuk kembali membahas mengenai gula pada awal 2016. Pada 22 April 2016, Ketua Pengurus Inkoppol, Yudi Sushariyanto, mengajukan surat terkait Permohonan Distribusi Gula, antara lain berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) produksi gula konsumsi dalam negeri tahun 2016 yang hanya mencapai 2,25 juta ton.
Padahal, saat itu kebutuhan gula konsumsi dalam negeri mencapai 2,75 juta ton sehingga terdapat kekurangan 500.000 ton.
“Inkoppol meminta penugasan untuk melakukan operasi pasar sebanyak 300.000 ton sampai akhir tahun 2016, sekaligus izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada produsen gula mitra usaha Inkoppol,” ujar jaksa.
Selanjutnya, pada 3 Mei 2026, Tom Lembong yang menjabat Mendag membalas surat Yudi, menyetujui permohonan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton sampai 31 Desember 2016.
Sementara itu, pada kurun waktu tersebut, pihak Inkoppol menggelar rapat dengan produsen gula rafinasi, salah satunya dihadiri oleh Then Surianto Eka Prasetyo yang mewakili PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia Sukses Utama. Membahas penugasan distribusi gula oleh Inkoppol.
Pada 11 Mei 2016, Inkoppol kemudian menjalin kerja sama dengan 8 perusahaan gula rafinasi untuk menjaga harga gula dalam negeri dan pengadaan GKM sebanyak 200.000 ton.
Delapan perusahaan itu adalah PT Makassar Tene 12.000 ton, PT Sentra Usahatama Jaya 25.000 ton, PT Medan Sugar Industry 50.000 ton, PT Permata Dunia Sukses Utama 25.000 ton, PT Andalan Furnindo 30.000 ton, PT Dharmapala Usaha Sukses 17.500 ton, PT Berkah Manis Makmur 20.000 ton, dan PT Angels Products 20.000 ton.
JPU menyebutkan, pada 16 dan 17 Mei 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) almarhum Karyanto Suprih untuk menandatangani Persetujuan Impor (PI) GKM guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP) terhadap delapan perusahaan gula tersebut.
Tindakan itu dilakukan tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar kementerian dan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Menurut jaksa, delapan perusahaan itu telah mengimpor 200.000 ton GKM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp193.003.248.712.
Sementara itu, untuk menjaga pemenuhan stok dan pengendalian harga, yang diimpor adalah gula kristal putih dengan membayar PDRI sebesar Rp290.047.228.073,16.
“Mengakibatkan kekurangan atas pembayaran bea masuk dan PDRI, yaitu selisih bea masuk dan PDRI Gula Kristal Putih (GKP) dengan Gula Kristal Mentah (GKM) sebesar Rp97.043.970.361,16,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Di antara pihak yang diperkaya adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, sebesar Rp 144.113.226.287,05.
“Dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI,” kata jaksa.

















