Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Keputusan Pengadilan Negeri Cikarang yang memvonis bebas pelaku Midan dengan alasan gangguan jiwa, dirasa terdapat kejanggalan dan sangat dipertanyakan.
Pasalnya, sebelum terjadi pembunuhan pelaku hidup layaknya orang normal dan tidak ada terdapat tanda-tanda gangguan jiwa. Bahkan 1 bulan sebelum terjadi pembunuhan pelaku melakukan ibdah umroh.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi, Jonggara Simanjuntak mengatakan, kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memutuskan untuk memvonis bebas Midan pada Juli 2024, dengan putusan No. 103/Pid.B/2024/PN Ckr.
Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa pelaku menderita gangguan kejiwaan berupa skizofrenia atau halusinasi. Keputusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam putusan banding No. 267/PID/2024/PT BDG yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2024. Berdasarkan 2 putusan itu, pelaku seharusnya dirawat di rumah sakit jiwa hingga dinyatakan sembuh.
Namun, kenyataan di lapangan justru membuat keluarga korban semakin merasa terancam. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar rumah korban di Babelan, tanpa adanya tanda-tanda bahwa ia akan dirawat atau sedang dalam perawatan di rumah sakit jiwa.
Lanjutnya, Kondisi ini semakin memperparah kekhawatiran keluarga korban, terutama setelah anak-anak pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap anak-anak keluarga korban dari almarhum Sumantri, yaitu salah satu anak korban Masdah, merasa tidak mendapatkan keadilan dan perlindungan, akhirnya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Putra Bekasi untuk meminta pertolongan dan pendampingan hukum.
Dirinya juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan segera dibentuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan agar pelaku tidak lagi bebas berkeliaran dan mengancam keluarga korban.
“Kami akan berupaya keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan keluarga korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak,” ujar Jonggara Simanjuntak dalam pernyataannya.
Kasus ini mencerminkan betapa rentannya posisi keluarga korban dalam menghadapi pelaku yang telah terbukti melakukan tindakan keji namun masih bisa bebas berkeliaran. LBH Perisai Putra Bekasi berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban, sambil memastikan bahwa pelaku mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi kejiwaannya.
Untuk mengingat kembali kasus tersebut, kejadian berawal pada 28 Agustus 2024 sebuah kasus pembunuhan sadis menimpa seorang kakek berusia 76 tahun bernama Sumantri di Babelan, Bekasi. Tragedi yang terjadi pada 25 November 2023 ini melibatkan pelaku yang ternyata adalah sepupu korban sendiri.
Pada hari nahas tersebut, terjadi cekcok antara keduanya yang memuncak pada tindakan brutal dari pelaku. Pelaku yang bernama Midan, dalam keadaan tidak dapat menahan emosi, menggorok leher korban sebanyak lima kali hingga korban tewas di tempat.

















