Triberita com | Kabupaten Bekasi – Terkait galian tanah atau koari yang ada di bantaran sungai Citarum, ada dua titik lokasi koari masih berjalan di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Samanhudi ketua DKD Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (Komnaspan), galian tanah yang dilakukan oleh pihak lain tersebut segera dihentikan, karena tidak sesuai dengan Rencana Aksi (Renaksi) yang diusulkan Sektor 20 kepada aster dan asren Kodam 3 Siliwangi.
Selain itu, kegiatan tersebut juga di luar kegiatan sektor 20, dan itu dianggap ilegal, karena tidak ada perintah atau apapun yang menyatakan itu legal.
“Kegiatan tersebut tidak ada panduan teknis dan pengawasan, baik dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) atau dari pihak Sektor 20,” ungkap Samanhudi.
Ia juga menjelaskan, dampak dari galian tersebut dikhawatirkan nantinya apabila diteruskan akan terjadi penurunan tanah tanggul utama.
“Khawatir nantinya dampak dari galian tanah tersebut jika diteruskan akan terjadi penurunan tanah pada tanggul utama,” ujarnya.
Dapat dilihat, lanjut Samanhudi, alat berat yang disediakan Sektor 20 berupa alat berat dengan spek long arm. Artinya, ia menambahkan, yang harus dilakukan penggalian sedimen sungai, bukan bantaran.
“Tidak melarang, sejauh kegiatan sektor 20 yang berkenaan dengan Rencana aksi,” pungkasnya.