Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPilkada 2024

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.248.871 Orang DPS untuk Pilkada Serentak 2024

324
×

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.248.871 Orang DPS untuk Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan 2.248.871 orang pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 Minggu 11 Agustus 2024 (Foto: Yusup)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan 2.248.871 orang pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan dari 2.248.871 orang tersebut terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.123.236 orang dan pemilih perempuan 1.125.635 orang.

“Dari hasil pleno terjadi penurunan sebanyak 9.507 orang pemilih bila dibandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri,” kata Ali Rido, kepada Awak media, Minggu (11/08/2024).

Jumlah pemilih berdasarkan DP4 dari Kemendagri, lanjut Ali, sebanyak 2.258.378 orang, tetapi setelah dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan pantarlih maka diidentifikasi perubahan jumlah pemilih.

“Adanya penurunan pemilih itu yakni didasari karena ada pemilih yang terindikasi meninggal, pemilih ganda dan lain sebagainya, untuk jumlah TPS telah ditetapkan sebanyak 4.221 TPS yang tersebar di 187 kelurahan atau desa pada 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata Ali Rido.

Ia menuturkan jumlah pemilih yang masuk DPS berdasarkan hasil rapat pleno mengalami penurunan apabila melihat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada DPT Pemilu 2024 lalu berjumlah 2.258.378 orang dan sekarang DPS pilkada berubah menjadi 2.248.871 orang,” ucap dia

“Kami berharap proses DPS ini menjadi acuan awal sebagai daftar yang akan terus bergerak, sehingga nanti prosedur lanjutannya akan ada DPSHP kemudian DPT,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan pihaknya akan mengawal hak pilih pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 secara intensif.

Baca Juga :  Deklarasi Komunitas Pemuda Desa Siap Menangkan BN Holik di Pilkada 2024

Akbar menyampaikan, setalah KPU Kabupaten Bekasi menetapkan DPS, pihaknya akan menginstruksikan jajaran pengawas sampai tingkat kalurahan untuk menggencarkan kegiatan kawal hak pilih.

“Kegiatan kawal hak pilih ini dengan mengoptimalkan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis pertemuan warga,” kata dia.

Selain itu, kawal hak pilih dijalankan dengan menggerakkan serta mengefektifkan komunikasi relawan pengawas partisipatif dimasing-masing dusun.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, pihaknya meminta jajaran pengawas untuk focus pada kategori pemilih baru dan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS di Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024 yang mencapai 2.248.871 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 4.221 TPS.

“Potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS pasca penetapan DPS sangat tinggi, oleh karena itu pengawas pemilu akan menjalankan fungsi kawal hak pilih selama masa perbaikan DPS,” tandasnya.

Facebook Comments