Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bekasi terdiri dari 23 kecamatan diminta agar segera menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara berikut logistik tepat pada waktunya.
Ketua Divisi Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Bekasi Hasan Badriawan mengungkapkan, batas akhir rekapitulasi suara seluruh kecamatan sampai tanggal 2 Februari 2024. Karena itu, KPU juga meminta agar surat suara dan logistik Pemilu 2024 di seluruh kecamatan dapat diselesaikan.
“Hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi sudah melakukan rapat perpanjangan tingkat kecamatan masing-masing. Batas akhir penghitungan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan sampai dengan 2 Maret 2024″ kata Hasan kepada awak media, Rabu (28/2/2024).
Dengan demikian, kata Hasan, waktu batas sampai pada akhir hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan masih ada waktu 6 hari lagi.
“Untuk para PPK masing-masing, ya sekitar hampir satu mingguan lagi untuk menyelesaikan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kecamatan,” ucapnya.
Hasan mengakui, banyak kendala dalam penghitungan rekapitulasi tingkat kecamatan. Di antaranya persoalan yang dihadapi PPK adalah terkait jumlah panel penghitungannya sedikit.
“Maka dari itu, Hasan pun menghimbau agar PPK masing-masing kecamatan segera menambahkan panel tersebut agar mempermudah dan mempercepat dalam bekerja.
“Supaya, nanti di tanggal 2 Maret 2024 semua kecamatan sudah selesai pada batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.

















