Triberita.com, Serang Banten – Dua unit kendaraan truk, kedapatan membawa 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah, atau mempunyai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Mas Edy di Jambi. Pada Sabtu (29/7/2023) mengatakan, penangkapan dua unit truk, berawal dari tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat, dugaan adanya muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi.
Personel pun menuju jalan lingkar, Kota Jambi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah mengetahui ciri-ciri truk yang mengangkut puluhan sepeda motor tanpa surat tersebut, tim menyusuri kawasan Pal X, Kota Jambi hingga kawasan Simpang Rimbo. Tapi tidak menemukan truk yang dimaksud.
Tim juga mencoba mencari dengan memasuki lorong-lorong karena menduga truk bersembunyi menunggu pagi untuk melanjutkan perjalanan.
Kemudian, personel tim Resmob Polda Jambi, berhasil mengamankan truk tersebut di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju jalan Lingkar Barat untuk menindak lanjuti, setelah diketahui ciri ciri angkutannya, tim mendapati truk sedang terparkir di lorong jalan,” katanya.
Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi truk dan kernetnya, serta muatan yang berada di truk tersebut. Petugas mendapati dalam truk sebanyak 36 unit sepeda motor tanpa bukti kepemilikan yang sah.
Berdasarkan pengakuan pengemudi truk, muatan yang mereka bawa berasal dari Jakarta untuk dikirim ke Medan.
Selanjutnya tim mengamankan B (42) dan RD (42) yang berasal dari Jakarta, serta ASH (47) dan RS (34) yang berasal dari Medan dengan membawa serta barang bukti untuk diamankan ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.