Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

PT Duta Karya Djemat Tuding ‘RF’ Aktor Utama dan Penerima Anggaran Biaya Naskah Akademik

1227
×

PT Duta Karya Djemat Tuding ‘RF’ Aktor Utama dan Penerima Anggaran Biaya Naskah Akademik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan korupsi Dana Desa untuk pembuatan Naskah Akademik di Pemkab Bekasi.(Foto: IStimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan Naskah Akademik (NA), pihak pembuat NA diduga tidak punya legalitas atau sertifikasi sebagai penulis.

Hal ini berakibat pihak Polda Metro Jaya memanggil beberapa pihak yang terlibat, diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rahmat Atong, pemilik PT. Duta Karya Djemat Ahmad beserta Tim pembuat NA dan kurang lebih 80 Kepala Desa yang telah memberikan anggaran Rp30 juta disetiap desa ke pihak PT. Duta Karya Djemat.

Pemilik PT Duta Karya Djemat, Ahmad menegaskan bahwa perusahaannya hanya dipinjam, dan pihaknya tidak terlibat langsung dalam pembuatan NA.

“Saya hanya dimintai tolong untuk dipinjam perusahaan PT saya, oleh RF,” tegas Ahmad, kepada Triberita beberapa waktu yang lalu.

Terkait aliran dana yang masuk ke perusahaan PT Duta Karya Djemat, Ahmad mengakui adanya tranferan dari setiap desa ke rekening perusahaan, akan tetapi uang tersebut seluruhnya langsung di transfer ke rekening pribadi atas nama RF.

“Memang betul perusahaan saya menerima aliran dana dari setiap desa, ya seingat saya kalau ditotal kurang lebih Rp2 miliar, dan uang tersebut masuk ke rek perusahaan tidak langsung semua, tetapi bertahap. Intinya, setiap ada uang masuk ke perusahaan saya, uang langsung diminta semua oleh RF.

Saat ditanya awak media anggaran tersebut mengalir kemana saja, pihaknya mengaku tidak mengetahui.

“Saya tidak tau uang mengalir kemana aja, setelah uang masuk ke rekening perusahaan, langsung saya transfer ke rekening pribadi RF, selepas itu saya tidak tau lagi,” ucapnya.

Menurutnya, RF merupakan peran utama dalam pembuatan NA.

“Setau saya semua yang mengatur RF, dan tentunya dia punya tim. Selain itu yang menulis atau membuat NA, itu RF, dan yang mengatur uang mengalir kemana aja juga si RF. Saya tidak masuk di dalam tim,” ungkapnya.

Baca Juga :  Element Masyarakat Kabupaten Bekasi Kompak Minta PJ Bupati Bekasi Turun

Selain itu dirinya juga menjelaskan sebab dipanggil dirinya ke Polda Metro Jaya, karena penulis atau pembuat NA tidak punya legalitas atau sertifikasi dalam menulis NA tersebut.

“Dipanggilnya saya ke Polda Metro Jaya melalui undangan, diminta untuk menyerahkan beberapa berkas, semua ini disebabkan, adanya laporan karena yang buat NA belum mempunyai legalitas atau sertifikasi dalam hal menulis NA,” tandasnya.

Dalam pembuatan NA, Ahmad menjelaskan, harus ada kajian dahulu disetiap desa, karena setiap desa itu beda-beda Pendapatan Asli Desa (PADes)nya.

Untuk diketahui ‘RF’ sempat di undang ke Polda Metro Jaya untuk membawa Print Out Rekening BCA (periode tahun 2023).

Saat dikonfirmasi awak media Triberita, pihak inisial ‘RF’ sempat memberikan klarifikasi terkait statement Ahmad, sayangnya RF belum mau penjelasannya dipublikasikan di media.

Facebook Comments