Dari informasi tersebut, kata Kapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka HE yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan, berhasil diamankan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 1.030 butir pil hexymer, dan 204 butir obat jenis tramadol dibungkus kantong plastik hitam,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.
Dalam pemeriksaan, tersangka HE mengaku jika obat keras yang diamankan bukan miliknya, melainkan kepunyaan YU. Berbekal dari informasi itu, Tim Opsnal kemudian membawa HE untuk menunjukkan tempat persembunyian YU.
“Tersangka YU yang disebut sebagai pemilik narkoba, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil ditangkap di rumahnya, dan langsung dibawa Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
“Tersangka YU mengakui obat-obatan tersebut dibeli seharga Rp900 ribu dari AR, yang mengaku warga Tangerang. Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal AR karena transaksi dilakukan di jalanan,” sambung AKP M Ikhsan.
Ikhsan melanjutkan, keduanya mengaku baru sebulan menjual obat keras dan terpaksa melakukan itu karena pengangguran. Sedangkan keuntungan penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
















