Akibat dari perbuatannya itu, tersangka HE dan YU dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Seorang warga yang menolak sebutkan identitas demi keamanan, mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan hexymer dan tramadol di wilayah hukum Polda Banten.
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Polda Banten. Tegas kepada siapa semua yang terlibat. Kami masyarakat sudah tidak kaget mendengar soal adanya jatah untuk si ini dan si itu. Tolonglah dilakukan, demi masa depan anak bangsa yang sudah dirusak oleh mereka,” tegasnya.
Seandainya hal itu dibiarkan, warga tersebut menambahkan, maka perkembangan bagi anak-anak remaja yang lagi terbentuk karakternya, akan rusak dan hancur apabila sudah kecanduan.
“Bukan tidak mungkin, suatu saat nanti akan menimpa keluarga kita, atau akibat terima suap dari mereka berakibat hukum karma buat penerima,” terangnya.
















