Triberita.com, Bandung Barat-
Pasca disahkannya undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI membuat sebagian kelompok merasa kecewa.
Salah, satunya Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB). karena dianggap undang-undang Cipta Kerja ini merugikan para buruh.
Ketua FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat mengatakan UU Cipta Kerja seharusnya tidak disahkan dan DPR RI semestinya mendengarkan aspirasi para buruh.
“UU cipta kerja betul-betul sangat meresahkan bagi kaum buruh soalnya segala sesuatu yang berhubungan dengan kesejahteraan Mereka,” kata Dede saat dihubungi, Selasa (04/04/2023).

Pihaknya juga tengah melakukan pertemuan dengan Disnakertrans Bandung Barat membahas beberapa persoalan.
Dede mencontohkan dengan disahkannya UU Cipta Kerja berbagai komponen isinya yang merugikan para buruh.

“Seperti arahan pimpinan pusat dalam hal ini Partai Buruh menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.
“Contoh kenaikan gaji, cuti, hingga kontrak kerja setiap tahun harus dibuat. Membuat para buruh tidak tahu sampai dimana dia harus bekerja, lalu dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25 persen. bagi kami itu kado terburuk di bulan Ramadhan ini apa lagi jelang Idul Fitri ,” ungkapnya.
Makanya, Pihaknya akan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilakukan pada 15 April 2023 mendatang.
Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.
Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah.
“Lalu outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana,” jelas Dede.
Sementara itu ditemui ditempat berbeda, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh merapatkan barisan sebagai persiapan melakukan rangkaian aksi unjuk rasa awalan menolak UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

“Aksi awalan ini dilaksanakan mingguan, dimulai 4, 11, dan 17 April 2023 serta dilakukan tersebar secara nasional dan daerah. Mulai tanggal 4 April akan ada aksi di DPR RI dengan jumlah massa kurang lebih 500 orang. Tuntutannya adalah tolak omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Said saat ditemui Triberita.com di Omah Buruh, Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin kemarin.
Said Iqbal menjelaskan, menurutnya aksi tolak omnibus law besok di DPR RI adalah aksi awalan serempak dilakukan di beberapa daerah seperti Semarang, Surabaya, Makasar, Batam, dan daerah lain di Jawa Barat.
“Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, ujar dia, aksi juga akan menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah 25 persen,” sebutnya.
“Khusus isu ini, Partai Buruh bersama organisasi Serikat Buruh akan mengajukan gugatan ke PTUN,” ucapnya.
“Kami akan ada massa aksi 500 ribu buruh saat Hari Peringatan May Day setiap 1 Mei 2023 di seluruh Indonesia. Bukan hanya aksi, buruh akan lakukan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di 100 ribu pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia,” tandasnya.

















