Triberita com | Kabupaten Bekasi -Dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan Uji Emisi kendaraan bermotor gratis.
Kegiatan uji emisi tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, PT Enviro Buana Cipta, dan Pengelola GOR Wibawa Mukti, Kawasan taman sehati, bertempat di GOR Wibawa Mukti, Rabu (5/6/2024).
Menurut Ketua Tim Pemantau Lingkungan, Nugraha, kegiatan uji emisi ini bukanlah yang pertama kalinya.
“Setiap tahun sering kita adakan, dan kegiatan uji emisi ini di batas kuotanya hanya 200 unit, terbagi 150 unit kendaraan mobil pribadi, dan 50 unit kendaraan roda dua (motor),” tutur Nugraha kepada Triberita.
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kata Nugraha, tidak dikenakan sanksi, hanya diberikan rekomendasi untuk segera dibawa ke bengkel, untuk dilakukan pengecekan dan segera diperbaiki.
“Tidak dikenakan jika kendaraan tidak lulus uji emisi, hanya diberikan rekomendasi untuk segera dibawa ke bengkel,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa uji emisi bisa dilakukan lewat online pendaftaran nya diregistrasi, setelah kendaraan datang dicek STNK nya, agar datanya masuk ke Sistem Informasi Uji Emisi (SIUMI), yang nantinya datanya langsung masuk web nya data Kementerian.
“Pendaftaran lewat online, dan diregistrasi, lalu kendaraan datang di cek STNK nya, agar datanya masuk ke SIUMI, lalu secara otomatis datanya akan masuk ke web nya Kementerian,” pungkasnya.
Dalam Kegiatan uji emisi tersebut jumlah keseluruhan personil ada kurang lebih 30 orang, dan kegiatan uji emisi ini DLH yang mengadakan, biasanya sering dilakukan bersama Dishub, untuk Dishub biasanya melakukan uji emisi pada kendaraan – kendaraan angkutan umum.

















