PemTriberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara operasional produksi PT Multistrada Arah Sarana (MAS) di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur.
PT MAS, perusahaan memproduksi ban kendaraan bermotor dan mobil itu diduga melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah pabrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bekasi Syafri Donny Sirait mengatakan, penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2, yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off.
“Pemasangan papan larang beroperasi dilakukan pada tanggal 1-2 Februari 2024 lalu, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” ujar Syafri, Senin (5//2/2024).
Syafri menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PT MAS adalah tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Hal itu sudah melanggar PP no. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021,” ungkapnya.
Dari hasil pengawasan terdahulu, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT MAS. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan’
“Sehingga Dinas Lingkungan Hidup masih terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Bila memang terbukti PT MAS melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, Syafri menambahkan, maka akan diberikan sanksi.
“Sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan Hidup,” tutup Syafri.

















