Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Alasan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2024 di KPU (Komisi Pemiliham Umum) Jawa Barat (Jabar) melambat, gara-gara Kabupaten Bekasi, yang hingga saat ini belum menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Sedangkan keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi, lantaran di wilayah ini mempunyai jumlah TPS (tempat pemungutan suara) cukup besar, sehingga perlu waktu cukup lama untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Hal tersebut seperti diungkapkan Komisioner dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro, yang mengatakan, lambatnya pleno KPU Jabar karena banyaknya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bekasi.
Adie menjelaskan, salah satu TPS yang kini menjadi sorotan yaitu Tambun Selatan yang jumlah TPS nya mencapai 1.222.
“Baik Kota maupun Kabupaten Bekasi memiliki TPS terbanyak di Indonesia, itulah yang menyebabkan pleno di Jabar melambat,” kata Adie kepada awak media, Senin (18/3/2024).
“Kami itu bukan lelet ya, karena Kota dan Kabupaten Bekasi ini paling banyak jumlah TPSnya, Seperti Tambun Selatan yang Jumlah TPS nya hampir 1.222,” sambung Adie.
Dikatakannya, KPU Kabupaten Bekasi saat ini telah melakukan pemantauan langsung di Kecamatan Tambun Selatan, dan menemukan bahwa Tambun Selatan telah dibuka sampai tujuh panel, dan dua shift.
Sebelumnya sempat heboh Ketika Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyindir KPU Jabar karena tak kunjung menghadiri rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Hasyim mengatakan semua provinsi di Pulau Jawa telah melaksanakan rekapitulasi nasional, kecuali Jabar.
“Tidak seperti provinsi di Pulau Jawa lainnya,” kata Hasyim , dalam rapat rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Maret 2024.
.
“Mohon maaf Jabar ini, baru kali ini klasternya ikut klaster Papua. Padahal KPU KPU Jawa lain sudah selesai semua. Ini kan penting jadi perhatian. Padahal Jabar tidak jauh dari Jakarta. Namun, Jabar justru ikut dalam klaster Papua,” sambungnya.
Dia berharap KPU Jabar dapat segera menyelesaikan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, agar dapat segera melanjutkan ke tingkat nasional.
Sementara itu, sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024, Kabupaten Bekasi dibagi menjadi 7 Dapil dengan jatah 55 kursi.

















