Triberita com ǀ Kabupaten Bekasi – Ketua Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi mengecam perilaku Rumah Makan (RM) Nusantara yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, dengan membuang sampah ke sungai.
Pelanggaran tersebut telah didokumentasikan melalui video oleh tim investigasi KIM Kabupaten Bekasi. Menyikapi hal tersebut, KIM pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas terkait serta Satpol PP untuk segera menindak tegas RM Nusantara
Devied selaku Ketua DPC Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi, menerima laporan dan bukti dalam bentuk video dari tim investigasi KIM Kabupaten Bekasi, adanya tindakan pencemaran lingkungan dari salah satu rumah makan di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kab. Bekasi.
“Rumah makan tersebut bernama Rumah Makan Nusantara yang berlokasi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi,” ujar Devied kepada awak media, Kamis (24/10/2024).
Devied juga menuturkan, perlu ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi khususnya dinas-dinas terkait. Ia akan secepatnya melaporkan tindakan pencemaran lingkungan oleh RM Nusantara ke Satpol PP tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda), dan sekaligus ke dinas-dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Kontruksi dan Dinas Kesehatan.
“Ya, kami akan melaporkan perbuatan RM Nusantara kepada Dinas-dinas terkait, khususnya Satpol PP, tentang Penegakan Perda Kabupaten Bekasi,” ungkap pria berkacamata ini.
Ditegaskannya, kita ini sudah punya perda yang mengatur pencemaran lingkungan hidup, Perda nomor 9 Tahun 2005 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kabupaten Bekasi.
“Selain perda juga ada Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengatur tentang lingkungan hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut Devied juga mengatakan, selain melapor ke satpol PP, kamipun tentunya akan meminta kepada Dinas-dinas terkait untuk memeriksa izin dari Rumah Makan Nusantara, baik izin usaha, izin kesehatan, izin halal, izin-izin atau surat kelengkapan lainnya seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sertifikat Penjamah Makanan (Food Handler), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah berusaha dan berupaya dalam menjaga alam dan lingkungan, khususnya dalam hal ini adalah aliran sungai atau kali.
“Kita ketahui, anggaran yang digelontorkan Pemkab Bekasi untuk normalisasi sungai itu lumayan fantastis, pernah saya melihat 1 anggaran normalisasi 1 sungai bisa sekitar 1 milyar rupiah, tepatnya Rp. 982.526.200,- melalui kegiatan yang disalurkan oleh DSDABMBK,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Devied, KIM Kabupaten Bekasi selaku Sosial Kontrol yang telah terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, dan juga sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART KIM Kabupaten Bekasi juga dalam visi dan misinya. sangat geram dan mengecam perbuatan pencemaran lingkungan yang jelas-jelas melanggar produk hukum dan bila dibiarkan akan menjadi musibah banjir untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Dengan temuan ini, kami akan terus memantau para pelaku kejahatan pencemaran sungai yang dilakukan oleh pengusaha rumah makan atau restoran,” katanya.
Hal ini, menurut dia, bukan hanya dilakukan oleh RM Nusantara saja, tapi bisa jadi dilakukan oleh sebagian besar pengusaha rumah makan atau restoran lainnya.
“Pencemaran lingkungan ini bukan hanya dilakukan oleh RM Nusantara, bisa saja pengusaha lain juga melakukan pencemaran ke sungai,” tandasnya.

















