Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Sebarluaskan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Bekasi, DPRD Jabar: Jangan Lagi Ada Kekerasan

461
×

Sebarluaskan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Bekasi, DPRD Jabar: Jangan Lagi Ada Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar Ronny Hermawan (Pakai Ikat Kepala) bersama warga Kota Bekasi pada kegiatan Penyebarluasan Perda No.2 Tahun 2024 di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/3/2025).(Foto: Doc Redaksi)

Triberita.com ǀ Kota Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ronny Hermawan mengungkapkan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat DPRD Provinsi Jabar bertujuan untuk mengedukasi Masyarakat tentang adanya Perda yang sudah dibuat DPRD Provinsi Jabar.

Karena itu, kata Ronny, setiap anggota DPRD Jabar berkewajiban menyebarluaskan Perda-Perda, yang diharapkan menjadi  solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat.

“Jadi 120 anggota DPRD Provinsi Jabar ditugaskan menyebarluaskan Perda-Perda ke masyarakat di dapilnya. Nah, hari ini saya mendapat tugas menyebarluaskan Perda  Nomor 2 tahun 2023, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Kota Bekasi,” tutur Ronny usai kegiatan Penyebarluasan Perda di Gedung Graha Multi Guna, Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Anggota Fraksi Demokrat ini mengundang warga Kota Bekasi yang didominasi kaum perempuan. Sehingga, dengan mengetahui Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, akan lebih mengerti hak-hak Perempuan.

Ronny berharap, melalui Penyebarluasan ini, maka dapat mendorong kesadaran akan hak perempuan dan untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif dan sejahtera.

Ronny mengapresiasi antusias warga yang hadir untuk mengetahi tentang Perda ini.

“Terimakasih kepada semua warga yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir pada kegiatan penyebarluasan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan ini. Saya harap, dengan adanya Perda ini, maka ibu-ibu dan kaum perempuan semua, jadi mengerti hak-hak perempuan,” kata Ronny.

Artinya, Ronny menjelaskan, dengan munculnya Perda ini, maka hak perempuan akan semakin diperhatikan. Selain itu, kaum perempuan di Jabar akan lebih memahami haknya, karena sekarang sudah ada Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Kaum perempuan, Ronny menambahkan, harus berani memperjuangkan haknya. Jangan hanya diam ketika ada perlakukan tidak adil, apalagi jika ada tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Kecurangan Tender, Puluhan Pengusaha Lokal Bekasi Geruduk Kantor ULP

“Jadi, jangan ada lagi kekerasan terhadap perempuan. Kalau ada KDRT, laporkan saja,” tandasnya.

Facebook Comments