Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama kalangan pengusaha di Hotel Grand Zuri Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Selasa (7/5/2024) malam.
FGD membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah tersebut dihadiri PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dalam arahannya Dani Ramdan mengatakan, Raperda yang akan disusun tersebut sangatlah penting, mengingat banyak dampak yang ditimbulkan oleh limbah dan sampah terhadap lingkungan.
Terlebih, kata dia, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki banyak kawasan industri yang harus memperhatikan secara serius pengelolaan limbah Non B-3 yang dihasilkan dari proses produksi dan aktivitas sehari-hari.
“Pada dasarnya kami dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang merupakan revisi atau pembaharuan, karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan,” kata Dani Ramdan.

Dirinya berharap, seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga kelestarian lingkungan serta dapat mencegah dampak negatif limbah Non-B3 dan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Dani menekankan pentingnya urgensi Raperda terbaru itu secara regulasi dan aturan. Pasalnya, ada beberapa alasan yang memang dirasa harus dilakukannya penyempurnaan bersama-sama para pemangku kebijakan, dintaranya untuk kalangan pengusaha.
“Pertama, dari pemerintah daerah tentu kita butuh regulasi, karena kan ada beberapa regulasi yang belum diatur secara memadai di Perda yang lama. Terus ada aturan baru yang harus disesuaikan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum. Disamping itu juga untuk tata kelola sampah yang memang sedang kita tingkatkan supaya persampahan di Kabupaten Bekasi lebih baik,” pungkasnya,

















