Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

Tak Ada Aturan Eksplisit, Kebijakan Pemkab Bekasi Berpotensi Dikritik

298
×

Tak Ada Aturan Eksplisit, Kebijakan Pemkab Bekasi Berpotensi Dikritik

Sebarkan artikel ini
Sekjen LSM Garda Bekasi, Rio Febrian.(Foto: Istimewa)

Sekjen Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kontra terhadap penjual minuman eceran beralkohol di Kabupaten Bekasi, tentu membuat stigma negatif kepada Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Penjual yang minuman beralkohol eceran menyebar di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi, tentu membuat geram khalayak hingga para pemuka agama.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Garda Bekasi, Rio Febriana mengatakan, Pemkab Bekasi hendaknya jangan beranggapan telah masuk ke fase nyaman. Justru, kata Rio, Pemda Bekasi bakal segera mendapatkan permasalahan yang lebih kompleks dari sebelumnya.

Rio mengungkapkan hal ini Senin (1/7/2024).

Apalagi, menurut Rio, jika minuman beralkohol ini tidak segera ada regulasi yang mengatur hal tersebut secara eksplisit. Tak hanya itu, Rio juga menegaskan pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi wajib merekomendasi untuk mencabut dan melakukan pembekuan kepada sekitar 11 toko eceran minuman beralkohol lagi yang diduga tersebar disejumlah lokasi.

Rio juga menduga, belum dilakukannya penindakan Online Single Submission (OSS) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Sementara, pedagang eceran minuman beralkohol masih ada sekitar 11 pedagang eceran minuman beralkohol yang terlah terintegrasi OSS-nya dan mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Dituturkan Rio, permasalahan rumit tentang pencabutan KBLI ini karena perizinan yang dikantongi pelaku usaha tersebut terintegrasi di perizinan OSS. Bukan karena ada peraturan daerah Kabupaten Bekasi yang mengatur secara eksplisit dan adanya sanksi khusus, sehingga Pemda Bekasi tidak dapat melakukan penindakan Perda terhadap pelaku usaha tersebut.

“Pj Bupati harus terus mendorong upaya pencabutan izin yang telah dikantongi izin pelaku usaha (toko miras). Ya, memang di Undang-Undang telah diatur tentang minuman beralkohol, apakah Pemda Bekasi sudah punya aturan tersebut,” kata Rio juga.

Baca Juga :  Diskominfosantik Adakan Lomba Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke- 73

Menurut Rio, pencabutan izin KBLI dalam hal ini usaha toko minuman keras yang membuat gundah masyarakat, Pemda Bekasi jangan selalu melakukan evaluasi kerja setelah adanya laporan-laporan saja. Kata Rio, Pemda Bekasi harus pro aktif untuk membuat sistem lebih terperinci. Hal ini, lanjut Rio, juga meminimalisir adanya oknum-oknum pegawai Pemda Bekasi yang menyelundup dari kekosongannya peraturan.

“Harapan kami (LSM Garda Bekasi) dan masyarakat Kabupaten Bekasi, bisa diindahkan oleh PJ Bupati Bekasi. Himbauan dari saya, jika Pemda Bekasi mau bertindak, seharusnya wajib merinci lebih detail, sehingga tidak ada ruang dan atau potensi untuk di sanggah,” pungkas Rio.

Facebook Comments