Triberita.com ǀ Cikarang – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang terlalu lama, dinilai berisiko memunculkan setumpuk masalah. Salah satunya, bisa tergoda untuk menyelewengkan kekuasaan hingga perbuatan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Demikian diutarakan Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi yang juga Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, menyikapi berakhirnya masa jabatan Pj Bupati Bekasi pada Mei 2024 mendatang.
Karman juga menanggapi wacana pengusulan kembali Kepala Pelaksana BPBD Pemprov Jabar, Dani Ramdan untuk keempat kalinya.
“Sebaiknya DPRD jangan tergesa-gesa untuk mengusulkan kembali Pak Dani Ramdan sebagai Pj Bupati yang keempat kalinya. Justru di saat yang sama, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan yang melekat perlu mencegah jangan sampai terjadi masalah yang disebabkan oleh masa jabatan Pj Bupati yang terlalu lama”, ujar Karman Supardi, Sabtu (30/3/2024).
Menurutnya, masa jabatan Pj Bupati yang terlalu lama juga bisa menyebabkan terjadinya otoritarian. Dan jika otoritarian terjadi, maka potensi penyimpangan dalam jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akan semakin besar.
“Kita tentunya selalu ingat dengan istilah, ‘Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely’ (sifat kekuasaan selalu memiliki kecenderungan yang disalahgunakan, kekuasaan yang mutlak pasti disalahgunakan)”, terangnya mengutip pernyataan Lord Acton (1833-1902).
Ia mengendus, akhir-akhir ini publik mempersepsikan Dani Ramdan terkesan bermesraan dengan salah satu partai politik (parpol) tertentu. Bahkan, parpol tersebut pun tak sungkan kerap menyebut Dani Ramdan masuk dalam bursa bakal Calon Bupati Bekasi.
“Nah, jika benar Pak Dani akan diusung oleh salah satu parpol jadi Calon Bupati Bekasi, ini kan jelas tidak etis dan akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) antar parpol jika diusulkan dan diangkat kembali jadi Pj Bupati Bekasi, apalagi Pilkada sudah di depan mata”, imbuhnya.
Lebih jauh ia mengatakan, terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi perihal usulan 3 (tiga) nama Calon Penjabat Bupati Bekasi, menurutnya tidak ada yang perlu diperdebatkan atau mengandung multitafsir.
Surat Nomor 100.2.1.3/149/SJ Tanggal 25 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri itu sudah cukup jelas pemaknaannya memberikan arahan bagi daerah yang Pj Bupatinya sudah dua tahun dan yang baru satu tahun.
“Dalam poin nomor 3 Kemendagri memberikan arahan bagi daerah yang Pj Bupatinya sudah dua tahun menjabat, maka DPRD dapat mengusulkan “orang yang berbeda”. Di sini tidak menyebut frasa “orang yang sama/berbeda”. Sedangkan bagi daerah yang Pj Bupatinya baru satu tahun menjabat, maka DPRD dapat mengusulkan dengan “orang yang sama/berbeda”. Kami melihat ini cukup mudah untuk dipahami,” bebernya.
Menurutnya, tidak ada perbedaan pemaknaan antara penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dengan aturan teknisnya dalam Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
“Kaitan masa jabatan Pj, kami berpendapat tidak ada perbedaan pemaknaan antara Undang-Undang Pilkada dengan aturan teknisnya (Permendagri, red). Semua Pj masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda. Artinya, kami melihat masa jabatan Pj dapat dijabat oleh orang yang sama hanya dalam dua tahun”, tandasnya.
Ia menambahkan, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang memenuhi persyaratan dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama mestinya dapat dipertimbangkan oleh DPRD untuk diusulkan menjadi Calon Pj Bupati Bekasi.
“Tentunya akan jauh lebih membanggakan jika DPRD 100% mengusulkan tiga ASN Pemkab Bekasi yang menduduki JPT Pratama sebagai calon Pj Bupati Bekasi. Jangan juga ‘kegenitan’ dengan mengusulkan pejabat dari Pemprov ataupun Pusat. Sebab masing-masing sudah diberikan porsi untuk mengusulkan tiga orang baik itu Menteri Dalam Negeri, Gubernur, dan DPRD,” pungkasnya.
Sebagai diketahui, Dani Ramdan sudah tiga kali (dua tahun lebih) diangkat menjadi Pj Bupati Bekasi. Periode pertama 21 Juli 2021 – 26 Oktober 2021, periode kedua 23 Mei 2022 – 22 Mei 2023, kemudian periode ketiga 23 Mei 2023 – 22 Mei 2024. (*)

















