Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaKriminal

Tukang Bangunan Nyambi jadi Perampok Diringkus Tim Resmob Polres Metro Bekasi

318
×

Tukang Bangunan Nyambi jadi Perampok Diringkus Tim Resmob Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Twedy Aditya Bennyadi Kapolres Metro Bekasi konfrensi pers Selasa 21 Mei 2024. (Foto : Yusup)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – RT (37) yang berprofesi sebagai tukang bangunan warga Kampung Kebon Kopi, RT004/006, desa Cibarusah, berhasil diamankan Unit Reskrim Polres Metro Bekasi, lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara, dalam keterangan rilisnya, KBP Twedy Aditya Bennyadi mengatakan, tersangka RT adalah tukang bangunan di rumah korban.

Tersangka sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang di Koperasi yang bernama ‘Bank Koperasi Mekar’ dengan total Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

“RT melakukan tindakan pidana pencurian yang didahului disertai dan diakhiri dengan kekerasan tersebut, seorang diri dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu pagar depan, kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada diluar, setelah itu membuka genteng dan plafon rumah, pada tanggal 9 Mei 2024 Pukul 00.30 Wib,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Selanjutnya untuk mempermudah pelaku melakukan kejahatan dan atau menguasai barang milik korban, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban, dan menutup kedua mata korban dengan menggunakan gorden serta mengikat kedua kaki korban.

“Kemudian pelaku RT mengancam korban dengan kalimat, ‘Diam Jangan Teriak Kalau Ibu Bisa Kerjasama, Ibu Tidak Akan Saya Apa-apaan,’ Saya Hanya Butuh Uang,” terang Kapolres menirukan perkataan tersangka.

Kemudian, lanjut Kapolres , berdasarkan informasi dari korban/masyarakat, tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polrestro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan perkara dugaan pencurian yang didahului, disertai dan diakhiri dengan kekerasan dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.

“Dari penyelidikan tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 01.01 Wib, Tim Opsnal Unit V Resmob Polrestro Bekasi berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama RISNO TRISNO (RT) yang berada di Palem Utama No.26 RT.01/11 Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Nobar Saksikan Timnas Lawan Uzbekistan di Gedung Juang

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana.

“Tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan akan diancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dengan maksud akan memudahkan atau menyiapkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Facebook Comments