Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Utara meringkus Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto, dokter gadungan yang melakukan praktik dengan mendirikan klinik Kesehatan.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, klinik yang didirikan Ingwy ini sudah beroperasi sejak September 2019, maka kurang lebih sudah lima tahun buka praktek kesehatan
“Yang kami amankan ITB atau Ingwy Tito Banyu, dan dia bukan dokter,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024.
Twedi menjelaskan, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul16.30 WIB, tim Opnsal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi, bahwa ada dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap di klinik Pratama Keluarga Sehat.
“Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, dengan cara mengintrogasi masyarakat sekitar,” kata Twedi.

Selanjutnya, kata Twedi, Polsek Cikarang Selatan menyidak Klinik Pratama Keluarga Sehat yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 No 06 Rt 005/015 Desa Ciantra Kec Cikarang selatan Kab Bekasi pada Jumat 15 Maret 2024 lalu pukul 19.30 WIB
“Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota tim opsnal telah berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap,” jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan, lanjut Twedi, melakukan penggeledahan di klinik tersebut, dan ditemukan tiga baju dokter, 1 buah stetoskop, daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020 sampai dengan Bulan Februari 2024, serta hasil Lab periode Juni 2020 sampai dengan Januari 2024,” bebernya.
Perbuatan Ingwy ini melakukan penipuan praktek tenaga medis atau tenaga kesehatan ini, Twedi menambahkan, bisa dijerat pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau pasal 312 UURI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau pasal 378 KUHP.

















