Triberita.com | Kota Bekasi – Pemberian nominal uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jawa Barat, menjadi buah bibir dikalangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Pasalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih memprioritaskan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Kota, ketimbang THR.
Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (Jeko) yang sering disapa Bob mengatakan telah terjadi pro dan kontra ada tidaknya THR di Kalangan TKK Pemkot.
“Ya, betul terjadinya pro dan kontra tersebut diakibatkan kecenderungan BPKAD lebih memprioritaskan program penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, ketimbang THR,” ucapnya dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (26/03/2024).
Menurutnya, dari berbagai informasi dan data yang ada, pro kontra tersebut berawal dari adanya salah satu program di sekretariat daerah dengan kode rekening 5.2.2.02.01 senilai Rp 6,6 miliar.
“Rencananya, dalam rapat pimpinan. Anggaran dari kode rekening tersebut diusulkan untuk pemberian THR kepada para ASN dan TKK. Namun pihak BPKAD bersikukuh, bahwa pos anggaran itu untuk penunjang barang milik daerah,” tutur Bob.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa bersikukuhnya BPKAD dikarenakan ada indikasi bahwa pos anggaran dengan kode rekening tersebut sudah diploting.

















