Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak untuk memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membutuhkan lebih dari 8 ribu petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani mengungkapkan, saat ini pihaknya membuka pendaftaran untuik ribuan petugas Pantarlih itu. Setidaknya sebanyak 8.180 petugas pantarlih diperlukan untuk Pilkada nanti.
“Kami membutuhkan 8.180 petugas pantarlih untuk pilkada nanti. Pendaftaran dibuka hingga 19 Juni,” kata Burani di Cikarang, Selasa (18/6/2024) kemarin.
Kebutuhan petugas pantarlih ini, kata Burani, menyesuaikan dengan sebaran TPS di Kabupaten Bekasi sesuai berita acara nomor: 134/PL.02.1-BA/3216/2024 KPU Kabupaten Bekasi yang menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.090 titik.
Sementara tahapan perekrutan petugas pantarlih, ia menjelaskan, merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 638 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Diterangkannya, proses perekrutan petugas pantarlih dapat dilakukan di Sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada di masing-masing desa sesuai domisili pendaftar.
Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, kata dia, mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Petugas pantarlih nantinya langsung mendatangi ke tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia.
Masih dijelaskan Burani, di setiap TPS yang tersebar, terdapat dua orang petugas Pantarlih sesuai dengan pedoman teknis KPU, dan masa kerja mereka mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Pada tanggal tersebut petugas pantarlih akan melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, langsung secara door to door,” pungkasnya.

















