Triberita.com | Kota Bekasi – Usai pengambilan nomor urut setelah proses pengundian oleh KPU, maka pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada 2024 nanti, kini sudah boleh menggelar kampanye.
Begitu pula Pilkada Kota Bekasi, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi sudah bisa berkampanye terhitung sejak 25 September 2024.
Ali menjelaskan, masa kampanye sendiri akan berlaku selama 60 hari terhitung sejak tanggal 25 September 2024, dan berakhir pada 23 November 2024 atau 4 hari sebelum hari pencoblosan 27 November 2024.
Hari pertama dibukanya masa kampanye, kata Ali, diisi dengan Deklarasi Kampanye Damai, yang digelar di Alun-Alun Kota Bekasi dengan melibatkan Paslon.
“Kita akan menggelar deklarasi kampanye damai di hari pertama masa kampanye. Selanjutnya masuk tahapan masa kampanye selama 60 hari,” kata Ali Syaifa kepada awak media Selasa (24/9/2024).
Ali berharap masyarakat Kota Bekasi berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 ini dengan
memanfaatkan momentum sebaik-baiknya.
“Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi agar partisipasi baik. Karena ini menyangkut kedaulatan masyarakatnya yang seyogyanya digunakan untuk menentukan pemimpin mereka,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Bekasi akan diikuti tiga pasangan calon yakni Heri Koswara-Sholihin yang dapat nomor urut 1, kemudian nomor urut 2 Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dan nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris Bobihoe.

















