Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Gedung Merah Putih KPK Jakarta kembali didemo oleh puluhan warga Kabupaten Bekasi yang menamakan dirinya Resimen Pemuda Anti Korupsi atau Reputasi.
Kedatangan Reputasi kali ini adalah menagih janji pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menetapkan dan menangkap para pelaku korupsi kasus Pengadaan Toilet Sultan Kabupaten Bekasi, menyelesaikan kasus korupsi ini hingga tuntas. Sebelumnya diketahui mantan Bupati Bekasi almarhum Eka Supria Atmaja ditetapkan sebagai tersangka.
Kordinator Reputasi Abdul Rohimat, kepada awak media mengatakan bahwa kedatangan mereka ke kantor KPK kali ini, menagih janji Direktur Penyidikan KPK kepada masyarakat Kabupaten Bekasi melalui media pada tanggal 3 November 2023 lalu, yang akan meminta pertanggung jawaban hukum kepada para tersangka korupsi.
“Mana buktinya? Wong pelaku utamanya saja masih bebas berkeliaran, bahkan malah diberikan jabatan yang makin basah lagi saat ini,” ungkapnya.
Rohimat menjelaskan, pihaknya mengaku kecewa dengan sikap KPK dalam menyelesaikan kasus ini.
“Tidak ada kejelasannya dan terlihat mandul dalam proses penyelesaiannya. Dan sesuai kesepakatan, kami akan melakukan aksi secara kontinue sampai semua pelaku kasus ini ditangkap. Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawalan kasus ini hingga tuntas, dan kita pastikan kita akan terus aksi jika KPK terbukti mencla-mencle dalam pelaksanaannya,” bebernya.
Setelah berorasi hampir 1 jam, akhirnya perwakilan massa aksi di terima bertemu ke dalam gedung Merah Putih dengan perwakilan dari KPK. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Reputasi kepada perwakilan KPK pada saat pertemuan di antaranya :
1. KPK harus segera menuntaskan mega kasus Korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi sesuai janjinya kepada masyarakat Kabupaten Bekasi;
2. KPK harus segera menangkap dan mengadili pelaku utama kasus Korupsi WC Sukltan yang kini menjabat Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, beserta pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini;
3. KPK harus segera menuntaskan mega kasus korupsi WC Sultan Kabupaten Bekasi, tidak boleh tebang pilih dalam pelaksanaannya apalagi sampai bersetubuh kepada para pelaku korupsi;

















