triberitacom – Kab.Bekasi – Dengan masih ada nya delapan orang di Penampung calon pekerja rumah tangga, oleh PT. Queen Star Family. Yang berada di jalan pendawa blok B1 nomor 16 di Perumahan Bekasi timur permai(BTP) Desa Setia mekar. Tambun selatan. Jumat (23/12/22)
Di duga ilegal Dan di datangi oleh petugas gabungan Untuk menanyakan legalitas PT tersebut saat di tanyakan oleh petugas gabungan PT. Queen Star Family tidak memiliki izin usaha lembaga penempatan pembantu rumah tangga (LPPRT) yang tidak sesuai dengan perundang perundangan Dan tidak memilik SKDU yang masih berlaku Tidak memiliki lingkungan terlampir copy dokumen perizinan PT. Queen Star Family.
“Sebelum nya satu orang warga sindang mulya. Cibarusah. Kabupaten Bekasi.Dirra Mardiana. Di jemput keluarganya. Di penampungan PT. Queen Star Family di jalan pendawa Blok B1 nomor 16. Perumahan Bekasi Timur permai (BTP) Setia Mekar. Tambun Selatan. Kabupaten Bekasi.
Keluarga korban di mintai uang sebesar satu juta lima ratus ribu Rupiah pada saat ingin pulang, Hingga keluarga korban marah Dan melaporkan permasalahan tersebut keaparat wilayahan tambun selatan.
Hingga saat ini Calon tenaga kerja pembantu rumah tangga Masih berada di dalam penampungan PT. Queen Star Family Kurang lebih sebanyak delapan orang Yang berasal dari daerah Subang, Pangandaran Dan Bandung.

Sementara, untuk langkah kedepan nya pihak dari Disnaker Kabupaten Bekasi akan melakukan proses Admistratif kepada PT. Queen Star Family untuk membuat suatu perjanjian tentang peraturan penampungan tenaga kerja pembantu rumah tangga.
Kini pihak PT. Queen Star Family membuat perjanjian kepada kasie Desa Agus, Bimaspol Desa Setiamekar/Aiptu Dindin Komarudin, Babinsa Setiamekar/Serma Tohadi.
Kasie trantib kecamatan Tambun Selatan Ateng Harisudin Dan Disnaker Kabupaten Bekasi Andi Akbar.
Sementara Humas pihak PT. Queen Star Family Eko Nugroho masih mengelak tentang pungutan biaya masuk kerja di tempat nya Dan hanya meminta uang ganti rugi.
“Apabila calon tenaga kerja pembantu rumah tangga Yang ingin pulang Untuk menggantikan iklan yang di muat, sedang kan bila sudah kerja di majikan yang tidak cocok dan ingin pulang dikenakan denda sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah”. red (ari)

















