Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPemilu2024Politik

Diduga Pergeseran Suara Antar Caleg di Internal Parpol, Oknum PPK Kecamatan Dilaporkan Ke Bawaslu

692
×

Diduga Pergeseran Suara Antar Caleg di Internal Parpol, Oknum PPK Kecamatan Dilaporkan Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Para kader partai dan simpatisan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi jumat (1/3/2024).(Foto: istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Para Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk melaporkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan, Jumat (1/3/2024).

Dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPK kecamatan adalah mengubah dan menggeser suara calon legislatif (caleg) yang suaranya pindah ke caleg lainnya dalam satu partai politik.

Hal tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Jumat (1/3/2024) atas dugaan perpindahan suara atau disebut pergeseran suara. Sebab ada caleg yang merasa dirugikan karena suaranya hilang dan bergeser.

“Kami semua disini beserta rekan-rekan seperjuangan ingin melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait PPK Kecamatan yang telah melakukan kecurangan terhadap caleg kami atas dugaan pergeseran suara ke salah satu caleg internal,” kata Ade Rusliana, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pelapor .

Ade Rusliana pun memaparkan, dugaan kecurangan tersebut terjadi di 7 desa 207 TPS yang terletak di kecamatan Cikarang Timur.

“Pergeseran suara yang dilakukan oknum PPK, adalah antara caleg internal PKB digeser dari caleg nomor urut 2 ke nomor urut 1,” beber Ade Rusliana saat di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Khoirudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari kader partai dan simpatisan.

“Kalau semuanya terbukti adanya pelanggaran, maka kita adakan rapat pleno, dan dalam waktu 1 x 24 jam akan kita diskusikan sama teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan, setelah itu kita akan ada pemanggilan di persidangan,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Cacat Hukum, Ketum PB KAMI Desak Kejari Cikarang usut kasus Gratifikasi Tol Cibitung - Cilincing