Triberita.com | Kabupaten Bekasi– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Polres Metro Bekasi. Mereka berdemo mendesak polisi agar memberikan keadilan untuk Beluk, seorang kakek (77) yang ditahan lantaran mempertahankan tanah milik keluarganya, Selasa 12 November 2024.
Ketua DPC GMNI Bekasi, Christianto Manurung mengatakan, penegakan hukum di Indonesia masih menganut budaya tumpul ke atas tajam ke bawah. Tujuan hukum sendiri pastinya untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara, namun menurut Bung Chris, sapaan Christanto, di era saat ini keadilan sendiri sangat sulit didapatkan bagi masyarakat menengah kebawah.
Ia mengungkapkan, di Kabupaten Bekasi, ada seorang kakek bernama Beluk berusia 77 Tahun asal Setu yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polsek Setu.
“Beluk ditahan dengan tuduhan dugaan penganiayaan lantaran dirinya mencoba mempertahankan tanah milik keluarganya,” ucap Chris.
Sebelumnya, kata Bung Chris, pihak keluarga dan yang mendampinginya datang dan menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, ada 2 orang dari pihak yang mengaku telah membeli sebidang tanah yang masuk kedalam surat girik dari pada orang tua kakek Beluk.
“Mereka melakukan penebangan pepohonan dan tindakan-tindakan lainnya, yang menimbulkan perdebatan. Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2024 pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut melakukan aksinya kembali dengan melanjutkan pemotongan pepohonan menggunakan mesin potong kayu, yang ada dalam area tanah tersebut,” ungkap Chris
Bahkan, lanjut dia, mereka berniat melakukan pembongkaran kandang kambing milik Beluk.
“Kakek Beluk bermaksud mempertahankan yang dianggap haknya, mencoba menghalang-halangi proses tersebut, akan tetapi terdengar suara “potong aja sekalian potong sekalian”, dan kakek Beluk diancam oleh salah satu orang yang memotong pohon, dengan menakut nakuti kakek Beluk dengan mesin potong kayu, sontak, kakek Beluk mengambil abu dalam genggamannya dan diaurkan ke arah tukang potong pohon, dan kakek Beluk langsung berbalik badan dan meninggalkan area tersebut,” beber Chris, yang mengatakan, hal ini sesuai dalam keterangan BAP Kakek Beluk.
Akhirnya, Chris melanjutkan, sang kakek dan keluarganya pun dilaporkan ke Polsek Setu, hingga akhirnya Kakek Beluk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanggal 4 November 2024 pada malam hari, setelah siangnya dia hadir ke Polsek memenuhi surat panggilan ke 1.
Bung Chris menuturkan, dalam peristiwa ini tentu para penegak hukum khususnya pihak kepolisian harus berfikir objektif dan mengedepankan nilai kemanusiaan serta rasa santun.
“Yang dilakukan Kakek Beluk mungkin dianggap salah. Tetapi apakah rasa hormat kita terhadap orang tua harus kita lupakan, hingga kakek berusia 77 Tahun harus ditahan? Banyak kasus pidana lainnya yang para tersangkanya masih bebas berkeluyuran/wajib lapor,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, dalam hal ini sang kakek motifnya adalah berusaha mempertahankan tanah milik keluarganya.
Untuk diketahui, masih dijelaskan Chris, surat penahanan baru diterbitkan tanggal 5 November 2024 dan baru diberikan kepada keluarga tanggal 8 November 2024.
“Dan pada tanggal 11 November kakek beluk akhirnya diantar pulang ke RW di kediaman kakek pulang, H – 1 sebelum aksi digelar, ” katanya.
Sementara pantauan media, aksi GMNI sempat kisruh dengan aparat kepolisian. Bahkan Handphone yang digunakan oleh masa aksi untuk merekam video dijatuhkan oleh oknum polisi yang mencoba menghalangi.
Adapun tuntutan masa aksi ialah :
1. Meminta klarifikasi Polsek Setu atas penahanan kakek beluk
2. Evaluasi kinerja seluruh jajaran Reskrim Polsek setu, karena dinilai tidak mempunyai hati nurani kepada kakek berusia 77 Tahun.
3. Berikan keadilan terhadap kakek beluk
4. Copok Kapolsek Setu !!!

















