Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaPemilu2024Politik

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Ali Rido minta Jangan Dilanggar

1047
×

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Lokasi Pemasangan APK, Ali Rido minta Jangan Dilanggar

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pemilu 2024 semakin dekat. Hingga saat ini KPU sebagai penyelenggara Pemilu sudah menjalankan berbagai tahap menuju pencoblosan yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Saat ini, tepatnya sejak Selasa 28 November 2023 lalu tahapan sudah memasuki masa kampanye hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, KPU Kabupaten Bekasi pun sudah mengeluarkan surat keputusan terkait lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menuturkan para peserta pemilu, mulai dari calon presiden, partai politik, hingga calon legislatif diperbolehkan memajang APK sosialisasinya di lokasi yang sudah ditentukan tersebut.

“Kita bersama pemerintah daerah dan Bawaslu sudah merampungkan penetapan lokasi atau titik mana saja yang boleh pasang APK bagi peserta Pemilu Serentak 2024,” tutur Ali Rido, Selasa (28/11).

Penetapan lokasi pemasangan APK, lanjut dia, sudah ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 375 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024.

“Artinya, kita sepakat bahwa pemasangan APK itu tidak sembarangan dan jangan sampai merusak keindahan, ketertiban, kebersihan serta ganggu estetika dan sesuai aturan KPU dan daerah,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ali mengklaim, pihaknya yakni KPU Kabupaten Bekasi sudah menyosialisasikan kepada seluruh para pengurus partai politik, calon legislatif maupun peserta Pemilu 2024 untum memperhatikan ketetapan lokasi pemasangan APK tersebut.

Facebook Comments
Baca Juga :  Meski Diguyur Hujan Lebat, Obon Tabroni Optimis Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa