Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sungguh malang nasib seorang perempuan berinisial GY yang kini harus berurusan dengan penegak hukum. GY, adalah isteri dari pria berinisial AM (85), pada Rabu (7/2/2024) kemarin, menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi.
Pada sidang di PN Cikarang itu, GY didakwa melakukan penipuan, penggelepan dalam rumah tangga hingga pencurian dengan pemberatan atas harta milik suaminya berinisial AM (85) sebesar 1 milyar.
Namun, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan tersebut tidak berdasar, karena peristiwa hukum tersebut berlangsung saat keduanya masih terikat dalam perkawinan.
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa menyatakan, sangat keberatan atas perilaku suaminya yang membuat istri berurusan dengan Hukum. Sidang yang digelar di ruang sidang Candra ini dipimpin majelis hakim Suhadi Putra Wijaya sebagai Hakim Ketua, Khalid Soroinda sebagai Hakim Anggota 1 dan Vita Deliana sebagai Hakim Anggota 2, serta disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Rizky Putradinata.
“Jadi begini, si terdakwa tersebut itu belum sempat pisah, bahkan belum sempat pisah ranjang, dan masih satu rumah. Kok bisa-bisanya istri sendiri harus dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dalam rumah tangga. Tidak hanya itu, bahkan sampai pencurian dengan pemberatan. Saya sampaikan di ruang persidangan, kalau proses hukum seperti ini di Indonesia, maka banyak ibu-ibu yang akan masuk penjara atas laporan suaminya begitu pun sebaliknya” kata penasehat Hukum Terdakwa Muhammad Anwar dari Mind MAP Law Firm.
Terlebih, lanjut Anwar, dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga disebutkan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
“Ini kan kompetensi absolut. Mana mungkin suatu perkara A-quo bisa dipidana, sementara perdatanya sendiri belum selesai, karena objeknya adalah harta bersama. Dan harta bersama itu masih berproses, karena proses perceraian masih berlangsung di Pengadilan Agama. Mestinya selesaikan dulu itu,” tandasnya.

















