Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaKriminal

Tanpa Perlawanan, Dua Begal Sadis Dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang

162
×

Tanpa Perlawanan, Dua Begal Sadis Dibekuk Sat Reskrim Polres Karawang

Sebarkan artikel ini

Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pelarian dibeberapa wilayah

Pelaku begal diwilayah Kabupaten Karawang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Karawang,setelah melakukan pelarian dibeberapa wilayah. (foto: Team Redaksi Triberita.com)
Pelaku begal diwilayah Kabupaten Karawang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Karawang,setelah melakukan pelarian dibeberapa wilayah. (foto: Team Redaksi Triberita.com)

Triberita.com, Karawang – Dua Pelaku begal sadis diwilayah Kabupaten Karawang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang Melalui Waka Polres Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, saat melakukan Konferensi Pers dihalaman Sat Reskrim Polres Karawang, tersangka pelaku begal motor yang menewaskan seorang pemuda  berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim. Jumat (3/3/2023).

“Pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pelarian dibeberapa wilayah, pelaku ditangkap di daerah Rawamerta Karawang tanpa perlawanan,” kata Prasteyo.

Barang bukti salah satu nya, satu buah celurit yang di gunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatan. (Foto: Team Redaksi Triberita.com)
Barang bukti salah satu nya, satu buah celurit yang di gunakan tersangka dalam melakukan aksi kejahatan. (Foto: Team Redaksi Triberita.com)

Lebih lanjut Waka Polres Karawang menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara berkomplot dengan komplotannya geng motor Bad Boy, kerap kali melakukan aksi kejahatannya di Wilayah Perkotaan Karawang.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku terhitung sadis, dimana pelaku tidak segan segan melukai targetnya,” jelasnya.

Para tersangka berinisial FA (19) berprofesi sebagai pekerja lepas di Karawang dan pelaku FCF, adapun  barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit kendaraan roda dua, satu buah celurit dan satu pakaian yang digunakan tersangka.

“Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan terancam pasal 170 ayat 2 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kompol Prasetyo.

Diketahui Korban berinisial GL (19) terkena sabetan celurit dipinggangnya, GL tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang, Tutupnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gegara Tiang Telkom, Tiga Pemotor Tersangkut Kabel di Jalan Inspeksi Kalimalang
Example 120x600