Scroll untuk baca artikel
Bekasi Raya

Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI, LSM ARB Tagih Janji Pj Bupati Bekasi Pecat Reza Lutfi

1188
×

Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Rangkap Jabatan sebagai Ketua KONI, LSM ARB Tagih Janji Pj Bupati Bekasi Pecat Reza Lutfi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Machfudin Latif.(Foto: Rossi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Reza Lutfi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi sekaligus juga Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi kembali disoal.

Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Machfudin Latif atau biasa dikenal Latif mengatakan bahwa keabsahan jabatan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi perlu dipertanyakan kembali.

Hal ini mengingat aturan main Open Bidding Calon Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi yang jelas mengatakan bahwa calon Direktur Utama dilarang menduduki rangkap jabatan di instansi lembaga daerah lainnya.

Aturan ini sudah disepakati ketika terpilih, dan pernyataan itu ditandatangani di atas materai yang memiliki ikatan hukum kuat.

“Namun, terbukti saudara Dirut terpilih melanggar aturan tersebut,” ucapnya selasa (05/11/2024).

Selain itu, kata Latif, aturan main syarat calon Direkur Utama, dalam hal ini Reza Lutfi selaku Direktur Utama terpilih juga diduga melanggar pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pasal 23 hurif a, b dan c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara, pasal 33 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.

“Aturan-aturan diatas sangat jelas dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, namun terlihat Direktur Utama Perumda Bhahasasi jelas-jelas dengan sengaja melanggar kesemua aturan diatas,” ungkapnya.

Untuk itu sambung Latif, berdasarkan pasal 17 huruf a, pasal 54 ayat (7) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, tatacara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMN atau BUMD yang terbukti rangkap jabatan dan melanggar ketentuan perundang-undangan akan dikenakan sanksi administratif berupa diberhentikan dan dibebaskan dari jabatannya.

Baca Juga :  16 Pejabat Eselon IIB Dilantik PJ Bupati Bekasi, Berikut nama-namanya

Latif juga menyebutkan bahwa Pj Bupati selaku pemilik modal BUMD jangan berlaga tidak faham atau sengaja tutup mata terkait hal ini, apalagi telah terbukti pernah berstatement akan segera memberhentikan salah satu jabatan saudara Reza Lutfi dari jabatan selaku Ketua Koni dan atau Dirut Perumda Tirta Bhahasasi Kabupaten Bekasi dan itu bagian dari ucapan seorang pejabat daerah kepada masyarakatnya.

“Jika terbukti Pj Bupati tidak segera mengambil sikap tegas dalam hal ini kami Aliansi Rakyat Bekasi akan bergabung bersama Mahasiswa yang mengawal kasus ini akan turun ke jalan melakukan aksi Demonstrasi,” ucapnya

Pihaknya juga akan melakukan pelaporan khusus PJ. Bupati Bekasi dan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi ke Kementrian BUMN, Kemendagri bahkan Presiden Republik indonesia, karena barang siapa pejabat atau penegak hukum yang terbukti bekerjasama dan melindungi oknum pelaku kejahatan berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya merupakan bagian dari pelaku kejahatan tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai terbukti adanya penegakkan hukum bagi oknum pejabat pelanggar aturan tersebut dan tidak akan berhenti sampai kapanpun itu,” tandasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi melalui celular ketua Koni atau Dirut PDAM Tirta Bagasasi tidak bisa dihubungi.

Facebook Comments