Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaKriminalUang Palsu

Dua Sejoli Pengedar Uang Palsu di Bekasi Dibekuk Polisi Saat Transaksi

269
×

Dua Sejoli Pengedar Uang Palsu di Bekasi Dibekuk Polisi Saat Transaksi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, memberikan keterangan tentang pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Kapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pasangan dua sejoli yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Kedua pelaku yang diketahui berinisial ‘GP’ dan ‘SP’ ini ditangkap tangan saat melakukan transaksinya di jejaring media sosial.

Peristiwa penangkapan diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, yang membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut saat konferensi pers di Kapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

“Kejadiannya tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Karangrajaya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Modusnya, mereka membuat uang palsu untuk diedarkan atau dijual. Cara menjual atau pemasarannya mereka menggunakan media sosial facebook,” kata Twedi .

Twedi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yakni satu pemotong kertas, satu kaleng lem semprot kemudian 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, satu cek kaleng merek kuda terbang, tiga pcs gliter warna emas dan hijau metalik.

Kemudian, sambung Twedi , barang bukti lainnya terdapat tiga botol tinta warna hitam merek Epson, tiga botol tinta warna merah merek Epson, tiga botol tinta warna biru merek Epson, tiga botol tinta kuning merek Epson, satu lembar plastik karet dan 10 lembar plastik mikro termasuk printer satu unit.

Tweedy menegaskan, kedua tersangka pasangan sejoli berinisial GP dan SP itu mulai beroperasi sejak akhir tahun 2023, dan setelah mendalami keterangan yang bersangkutan, tersangka belajar secara otodidak dan tidak terkait adanya dengan sindikat kelompok pengedar uang palsu.

Adapun, kata Twedi, hingga ditetapkan sebagai tersangka, para pelaku sudah sempat menjual sebanyak Rp 100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkannya 1 banding 5, jadi Rp 20 juta.

Baca Juga :  Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Bantaran Kali CBL Bekasi

Para pelaku dijerat Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Pasal 244 dan 245 KUHP: Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.

Facebook Comments