Triberita ǀ Kabupaten Bekasi – Tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak kategori perseorangan atau independen telah dimulai, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Rido kepada awak media usai rapat kerja sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak tahun 2024 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/6/2024).
“Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan juga kepada berbagai perwakilan organisasi,” kata Ali Rido.
Menurut Ali Ridho, untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan, masih sama dengan penyelenggaraan Pilkada 2019 lalu.
“Hanya ada sedikit perbedaan, yaitu pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, apabila pada penyelenggaraan Pilkada 2019 menggunakan skema survei dengan pola sampel, maka tidak semua berkas dukungan diperiksa. Tapi untuk tahun ini, seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit.
“Kalau 2019 hanya sampling, sebagian data saja, namun sekarang identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus dicoklit seluruhnya,” jelasnya.
Pasangan bakal calon peserta pilkada jalur perseorangan, lanjut dia, juga diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung, yang menjadi bagian dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di daerah itu.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu, terus mendorong kesempatan secara umum bagi siapapun yang ingin menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi.
“Kami dari pemerintah dan KPU tentunya mendorong dan memberi kesempatan. Kesempatan ini tergantung para kontestan, kalau ini di manfaatkan, sangat baik. Nanti masyarakat mendapatkan pilihan banyak, ada yang diusung oleh partai maupun independen. Dehingga demokrasi kita berkembang,” kata Dani Ramdan.
Pasca pesta demokrasi pemilihan legislatif (Pileg) berakhir, kata Dani Ramdan, penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi merupakan sebuah tugas yang tidak ringan bagi para penyelenggara pemilu. Sebab, menurut dia, ada koridor-koridor yang memang harus dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
“Dalam hal ini penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus berintegritas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dani mengatakan, ada tiga aspek bagi para penyelenggara untuk bertugas untuk menjaga agar tidak terjadi konflik. Tiga aspek itu, adalah berintegritas, kuat dan akuntabilitas agar bisa meredam adanya konflik pada pilkada mendatang.
“Bukan hanya dari segi para penyelenggara baik Bawaslu dan KPU, tapi calon-calon serta para pendukung simpatisan para calon juga harus bersama-sama menjaga integritas dan berkomitmen terhadap akuntabilitas,” jelasnya.
“Kalau itu tiga hal bisa dijaga konflik itu bisa diredam. Karena konflik itu kan muncul ketika ada kecurangan dan ketidak adilan dan sebagainya. Calon pendukung nya harus berintegritas, berkomitmen terhadap akuntabilitas gak dan lain sebagainya. Kalau itu bareng bersama-sama gak akan ada itu konflik. Saya lihat di Kabupaten Bekasi bisa diwujudkan,” sambungnya
Dani menambahkan, menyebut para pemilih pada Pilkada 2024 ini juga pasti bertambah, mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi kian hari kian bertambah.
“Misalnya ada TNI yang purna tugas, masyarakat yang urban, sehingga saat ini pemerintah terus mengupdate kembali jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

















